Noel Membantah Keras Tuduhan Pemerasan Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Noel menyatakan, klarifikasi dilakukan agar tidak ada bias di publik yang memberatkannya dalam proses hukum selanjutnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ia pun telah mengenakan rompi oranye usai ditangkap bersama 10 tersangka lainnya.
Namun kepada awak media, pria yang akrab disapa Noel itu membantah. Dirinya pun tidak mengakui kalau terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, kedua kasus saya bukan pemerasan," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Noel menyatakan, klarifikasi dilakukan agar tidak ada bias di publik yang memberatkannya dalam proses hukum selanjutnya.
"Klarifikasi ini agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor dan memberatkan saya," tegas dia.
Selain itu, Noel pun membantah apa yang dilakukannya termasuk tindak pemerasan. Sebab bersama pelaku lain, Noel memastikan mendukung kerja-kerja dari pemberantasan korupsi.
"Kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," ujar Noel.
Sebagai informasi, modus kejahatan digunakan Noel dan 10 tersangka lainnya adalah memeras para buruh yang mengurus sertifikasi kesehatan keselamatan kerja atau K3. Dia menyebut, buruh diharuskan membayar biaya sebesar Rp6 juta. Padahal, biaya pengurusan sertifikasi K3 sebetulnya hanya Rp275 ribu.
Bila para buruh tidak membayar Rp6 juta, maka proses pengurusan sertifikasi K3 diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses.
Diketahui, biaya sertifikasi K3 yang dipatok para pelaku sebesar Rp6 juta atau dua kali lipat dari gaji yang diterima para buruh.
Dari pemerasan yang dilakukan, Noel mengantongi uang sebesar Rp3 miliar. Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.