Nasib malang dialami seorang anak jalanan, A (15), setelah mendapat perlakuan kasar dari dua konselor rumah rehabilitas di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Setelah dipolisikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan yang dialami anak laki-laki itu berawal saat dirinya disuruh pelaku K (41) membeli rokok di warung pada 15 Desember 2025. Pelaku memberi uang dan meminta segera kembali. Begitu keluar rumah rehabilitasi, korban memanggil tukang ojek bermaksud kabur. Dia membayar ongkos Rp25.000 dari uang rokok itu.
Dalam perjalanan, korban kelaparan. Dia pun memutuskan mengamen di lampu merah agar mendapatkan uang membeli nasi. Saat mengamen di jalanan, korban dilihat pegawai rumah rehabilitasi dan dibawa kembali. Korban pun diserahkan ke K dan konselor lain, RA (38).
Dari sanalah penganiayaan diterima korban. Kepalanya dipukuli kedua pelaku menggunakan gitar berkali-kali.
Nasib malang korban tak sampai di situ saja. Dia diseret ke belakang dan kembali dipukuli. Kuatnya pukulan membuat korban terpental dan mengenai meja.
Meski dalam kondisi kesakitan, korban dipaksa merayap dari lantai satu hingga lantai tiga rumah rehabilitasi. Sesampai di sana, dia dicambuk kedua pelaku menggunakan ikat pinggang dan kabel charger.
Siksaan itu menyebabkan korban mengalami banyak luka memar dan luka gores. Dia harus menahan sakit dan tak bisa mengadu ke orang lain.
Ternyata kedua pelaku masih menaruh dendam dan masih ingin menyiksanya. Pada 9 Januari 2026, korban kembali disiksa. Dia dikeluarkan dari sel tahanan dan dibawa ke lantai dua lalu tangannya diborgol di jendela.
Tak tahan dengan perlakuan kasar itu, korban berupaya melarikan diri. Lantai dia mengutak-atik borgol di tangannya hingga terlepas. Korban meloncat dari lantai dua ke arah sungai. Dia menyeberangi sungai dan berhasil kabur.
Advertisement
Korban Lapor Polisi
Beberapa hari kemudian, korban didampingi orangtua angkatnya melapor ke polisi. Dari penyelidikan, penyidik menetapkan K dan RA sebagai tersangka.
"Benar, kami telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan yang dialami korban," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Jumat (23/1).
Advertisement
Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Kurniawan menyebut korban menghuni rumah itu sejak Juni 2025. Dia dititipkan Dinas Sosial Lubuklinggau setelah terjaring razia oleh Satpol PP setempat.
"Kami sudah lakukan gelar perkara dan ditemukan unsur tindak pidana terhadap korban," kata Kurniawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tenrang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita ikan pinggang, kabel charger, dan borgol.