Tiga pelaku pencuri 38 baterai mesin UPS (Uninterruptible Power Supply) di RSUD Natuna ditangkap anggota Polres Kabupaten Natuna, Polda Kepulauan Riau. Penangkapan ketiga pelaku berinisial AA (32), SS (41), dan LL (18) tersebut berdasarkan laporan dari pihak RSUD Kabupaten Natuna, 14 Oktober 2021.
"Tersangka AA dan SS ditangkap terlebih dulu. Sementara tersangka LL, berhasil ditangkap pada 17 Oktober 2021," kata Kapolres AKBP Ike Krisnadian melalui siaran persnya, Senin (18/10).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 38 unit baterai mesin UPS merek roket 12 V dan satu unit mobil pikap jenis Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan nomor polisi BP 8175 NY yang digunakan pelaku sebagai alat pengangkut barang hasil curian.
Pengakuan tersangka, barang hasil curian ini rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk dijual. "Atas kasus ini, kerugian pihak RSUD Natuna ditaksir mencapai Rp95 juta rupiah," ujar dia.
Ike menjelaskan kejadian pencurian ini terjadi pada hari Jumat (8/10) sekira pukul 17.00 WIB.
Modus operandi pelaku, yaitu masuk ke dalam ruangan UPS melalui jendela yang tertutup lalu dicongkel. Setelah berada di dalam ruang itu, pelaku kemudian membuka baut kabel penghubung baterai.
Selanjutnya, baterai yang telah dicuri itu diletakkan di samping kamar mayat untuk dipindahkan dan diangkut menggunakan mobil pikap.
Ada satu orang pelaku lainnya berinisial J yang berperan memindahkan mobil ke samping ruangan kamar mayat untuk mengangkut barang hasil curian itu. Hingga saat ini, J masih dalam pengejaran polisi," tandasnya.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 Huruf ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. Dikutip Antara.