Nazaruddin harap penolakan KPK tak pengaruhi rekomendasi asimilasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak rekomendasi pemberian asimilasi terhadap terpidana korupsi proyek Wisma Atlet di Hambalang, Jawa Barat, Muhammad Nazaruddin. Menanggapi hal itu, Nazar berharap agar penolakan rekomendasi tersebut tidak berpengaruh terhadap proses yang saat ini tengah dibahas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Usai persidangan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Nazar mengungkit kontribusinya dalam membongkar kasus korupsi. Oleh karenanya dia meminta seluruh pihak terkait mematuhi aturan tentang asimilasi.
"Jangan orang yang sudah mengorbankan semuanya untuk membantu KPK jangan sampai dilanggar aturan. Kalau soal asimilasi dan bebas bersyarat saya kira kita kan negara hukum, kita ini negara aturan. Saya minta kepada semua aparaturnya ikuti aturan," ujar Nazar usai menjadi saksi, Senin (19/2).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu enggan mengomentari lebih jauh respons KPK soal rekomendasi Ditjen PAS. Secara diplomatis, Nazar optimis asimilasi yang tengah digodok untuknya bisa terealisasikan.
"Saya percaya pada Allah, ketika tahajud apapun yang terjadi pada saya itu kehendak yang di atas," ujarnya.
Diketahui, Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan menolak rekomendasi Ditjen PAS memberikan asimilasi terhadap Muhammad Nazaruddin.
"Kita enggak akan berikan rekomendasi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2) lalu.
Dia menjelaskan alasannya. KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi lantaran Nazaruddin sudah banyak diberikan remisi. Selama tahun 2013 hingga 2017 Nazaruddin telah diberikan remisi selama 28 bulan.
Meski Nazaruddin berstatus justice collaborator dan telah membantu KPK membongkar kasus korupsi, Agus tetap tegas tidak akan memberikan rekomendasi asimilasi. Ada pertimbangan lain yang dijadikan alasan KPK tak beri rekomendasi.
"Ya harus imbang juga kesalahan juga banyak kan," tegas Agus.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Namun bukan berarti terpidana benar-benar keluar dari lapas. Terpidana tetap tinggal di lapas. Pagi hari terpidana keluar dan bekerja di tengah masyarakat. Sore hari kembali masuk ke lapas. Terpidana yang mendapat asimilasi harus ada tempat bekerja terlebih dulu.
Usulan asimilasi bagi Nazaruddin disampaikan Lapas Sukamiskin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM masih meminta rekomendasi KPK sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak usulan asimilasi Nazaruddin.
Aturan asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Peraturan tersebut menimbulkan kritik dari pegiat antikorupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya