Nasib pilu dalami Mbah Tupon, warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia menjadi korban mafia tanah. Dan tragisnya lagi, dia justru digugat secara perdata oleh warga M Achmadi dan Indah Fatmawati. Keduanya merupakan pihak yang terlibat dalam jual beli tanah milik Mbah Tupon.
Gugatan perdata ini diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Gugatan ini berkaitan dengan tanah kepemilikan Mbah Tupon di Bangunjiwo.
Kuasa hukum penggugat, Juni Prasetyo Nugroho membenarkan pihaknya mengajukan gugatan kepada Mbah Tupon. Meski demikian, Juni menyebut gugatan itu tidak akan merugikan Mbah Tupon.
Juni membeberkan gugatan itu akan membuat terang perkara pembelian tanah yang dilakukan oleh kliennya. Juni menyebut gugatan pada Mbah Tupon ini hanya untuk memenuhi syarat gugatan formil saja.
"Kami ingin menyampaikan, memang Mbah Tupon kami majukan sebagai para tergugat semata-mata untuk memenuhi syarat gugatan formil kami. Gugatannya tentang perbuatan melawan hukum," urai Juni, Rabu (18/6).
"Perlu digarisbawahi, di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya. Mbah Tupon hanya sekadar untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," sambung Juni.
Juni memastikan dalam gugatan itu tidak ada tuntutan hukum apapun yang akan merugikan Mbah Tupon maupun pihak keluarga. Dalam gugatan ini, Juni merinci tergugat utama adalah Triono. Sedangkan turut tergugat yakni Triyono, Anhar Rusli dan Mbah Tupon.
Juni menerangkan perbuatan melawan hukum ini karena kesepakatan lisan antara penggugat dan tergugat. Juni mengungkapkan tergugat utama yakni Triono adalah perantara antara Achmadi dan Mbah Tupon.
Dalam kesepakatan lisan ini ada perbedaan tentang apa yang dimaksud oleh Mbah Tupon dan apa yang diketahui kliennya yakni Achmadi.
"Jadi ketika Mbah Tupon mendasarkan itu pada pecah sertifikat dan di satu sisi, Achmadi menanggapi itu sebagai jaminan atau jual beli dengan balik nama. Ini kan hal yang berbeda. Makanya kami akan uji di PN Bantul," urai Juni.
Sementara itu kuasa hukum Mbah Tupon Suki Ratnasari atau biasa disapa Kiki menyebut pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan itu. Kiki menuturkan dalam gugatan itu, Mbah Tupon menjadi turut tergugat.
"Gugatan itu muncul karena Mbah Tupon namanya tercantum dalam sertifikat yang dipermasalahkan. Tapi Mbah Tupon tidak menjual tanah itu," tutur Kiki.
Kiki menafsirkan Achmadi selaku penggugat mengaku dirugikan oleh pernyataan tergugat Triono yang menyatakan Mbah Tupon butuh uang dan mau menjual tanahnya.
"Padahal Mbah Tupon tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut. Intinya, kami siap menghadapi proses hukum dan sekaligus menepis tudingan Mbah Tupon terlibat dalam praktik mafia tanah," tutup Kiki.