Nakes Terlibat Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19, Jual Actemra hingga Rp40 Juta
Merdeka.com - Seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) menimbun dan mengambil sisa obat dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.
Penyidik menyita salah satu obat bermerek Actemra, yang termasuk di dalam daftar obat terapi Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut, harganya sekira Rp1.162.200. Tapi, oleh pelaku dinaikan menjadi Rp40 juta.
"Itu contohnya Actemra dijual sampai Rp40 juta," ucap dia di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).
Mukti menerangkan, oknum nakes menjalankan bisnis sudah sebulan terakhir. Menurut dia, keuntungan yang diperoleh sangat banyak.
"Untungnya banyak, dari harga normal Rp1,6 dijual Rp40 juta. Untungnya beberapa puluh juta itu banyak sekali," ujar dia.
Pada kasus ini, pihaknya mengaku menyita 6.964 butir obat terapi Covid-19 berbagai merek. Karena itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Jaksa supaya bisa dimanfaatkan ke pasien yang membutuhkan.
"Obat ini kita sisihkan, kita berikan yang membutuhkan dengan harga HET. Jadi untuk barang buktinya hanya uang saja yang sampai pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, nakes bersama 23 pelaku lain menimbun obat terapi Covid-19. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar bisnis itu dan menjebloskan para pelaku ke bui.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya