Mutilasi dan bakar istri, Kholili dituntut 14 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Febby Febrian menuntut M. Kholil, terdakwa kasus kekerasan terhadap sales cantik Siti Saidah alias Nindy dengan tuntutan 14 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/7).
Kholili, yang tak lain adalah suami korban tega menghabisi istrinya sendiri dengan cara memutilasi dan membakar mayat korban .Dalam tuntutannya ,jaksa penuntut umum Feby Febian menilai, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan tidak termasuk berencana sebagaimana diatur dalam pasal KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terdakwa Kholili melakukan kekerasan kepada istrinya Siti Saidah di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya Rt 005/002 Desa Pinayungan ,Kecamatan Telukjambe Timur ,Karawang pada Senin 4 Desember 2017 lalu.
"Menuntut terdakwa dengan KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Febby saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Kami jerat dengan KUHP Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," lanjutnya.
Dia menegaskan tuntutan yang diberikan kepada Kholili ialah dakwaan kombinasi alternatif. Penuntut umum mempertimbangkan perbuatan pelaku tidak termasuk dalam pembunuhan berencana meski perbuatannya terbilang amat sadis.
"Hal yang memberatkan terdakwa atas perbuatan sadisnya dengan cara memutilasi," jelas Feby.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan berawal dari cekcok mulut dalam rumah tangga ,korban terlebih dahulu mencekik leher terdakwa sehingga memancing emosi terdakwa hingga Terdakwa sambung Feby memukul korban sampai jatuh akhirnya meninggal.
Hal meringankan dalam perkara ini yaitu Kholili menyesali dan mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena dia melakukan perbuatan sangat sadis, setelah korban meninggal lalu memutilasi korban lalu membuang jasad korban secara terpisah didua tempat yang berbeda hingga meresahkan masyarakat dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," ucap Febby
Setelah istrinya meninggal, Kholili memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.Pelaku membuang tubuh korban dibakar di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III RT 011/003 Desa Ciranggon,Kecamatan Majalaya,Karawang.TKP kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkesempatan untuk bernostalgia sekalian berkunjung ke rumah kelahirannya di Maluku.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Bintara Polri tak didampingi orang tua saat pelantikan menuai perhatian dari Kapolda Kaltara.
Baca SelengkapnyaPerempuan tersebut bernama Kholila (37), warga Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh perkebunan.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaSetelah ibunya meninggal, Iky dan ketiga adik balitanya dan sang nenek mengontrak rumah. Ayahnya pergi meninggalkan mereka tanpa kabar.
Baca SelengkapnyaLulus pendidikan Bintara Polri, sosoknya langsung disapa jenderal bintang dua.
Baca SelengkapnyaSebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.
Baca Selengkapnya