Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa tentang haramnya joget 'Pargoy'. Joget Pargoy ini kini sedang viral bermula dari aplikasi media sosial tiktok dan banyak dipraktekkan di masyarakat.
Melalui tausiyah Komisi Fatwa dengan nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember menilai joget Pargoy sebagai fenomena sosial yang mneresahkan.
Sebab, joget tersebut dipandang erotis dan tidak mencerminkan nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Jember.
"MUI Jember mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten Religius. Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena tidak mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," ujar MUI Jember dalam fatwa tersebut.
Saat dikonfirmasi merdeka.com, Ketua MUI Jember, Dr KH Abdul Haris menyatakan lahirnya fatwa berangkat dari pertanyaan dan masukan dari sejumlah pihak.
"Memang tausiyah MUI itu tidak muncul mendadak. Jadi fatwa itu lahir karena ada keluhan, termasuk dari aparat kepolisian yang meminta fatwa itu karena dianggap mengganggu dan meresahkan. Sehingga muncul tausiyah itu," ujar DR KH Abdul Haris saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (30/11).
"Tausiyah itu tergantung deskripsinya. Karena itu dalam fatwa tersebut dijelaskan tentang apa itu pargoy. Yakni joget-joget yang biasanya dilakukan anak muda dengan menggunakan pakaian minim dan mengundang syahwat, dengan diiringi musik dan seterusnya. Itu yang sedang dihukumi oleh teman-teman komisi Fatwa MUI Jember," sambung pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren al-Bidayah, Jember ini.
Melalui fatwa tersebut, MUI Jember juga mengimbau pemerintah selaku pengambil kebijakan serta tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.
Fatwa tersebut juga sudah ditembuskan MUI Jember ke sejumlah instansi seperti bupati, Kapolres dan DPRD Jember.
"Jadi karena itu meresahkan masyarakat, sedangkan kita dari MUI, hanya mampu melakukan tausiyah dalam bentuk hukum. Sehingga kita meneruskan fatwa kepada para pihak yang mengambil kebijakan. Apalagi itu sering dilakukan di pinggir jalan yang menimbulkan kemacetan. Harapannya itu bisa ditertibkan," kata Haris. [rhm]
Baca juga:
Airlangga dan MUI Bahas Kondisi Ekonomi Terkini
CEK FAKTA: Hoaks, Logo Halal MUI di Kemasan Ramen Rasa Tulang Babi
MUI: Upaya Reformasi Peradilan Gembos di Mahkamah Agung karena Tak lagi Independen
MUI Bogor Ketuk Pintu Langit Agar Ade Yasin Bebas dari Penjara
Penganiayaan Santri Ponpes Gontor, MUI Dukung Pelaku Disanksi Tegas
Anggota DPR Usul Ada Fatwa MUI soal Pembelian Pertalite dan Solar
Advertisement
Alasan Pensiunan Polisi Tak Mau Antar Mahasiswa UI ke RS Usai Kecelakaan
Sekitar 15 Menit yang laluKasus Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR
Sekitar 22 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 39 Menit yang laluJokowi Tegaskan ASEAN Tidak Boleh Menjadi Proksi
Sekitar 39 Menit yang laluDukung Program Patok Batas BPN, Bupati Ipuk: Permudah Warga Mendapat Sertipikat
Sekitar 49 Menit yang laluElite PKS Sambangi NasDem Bahas Persiapan Deklarasi Koalisi Perubahan
Sekitar 57 Menit yang laluDua Strategi Pendukung Ganjar Dekati Anak Muda Bandung dan Sukabumi
Sekitar 57 Menit yang laluHasto: Kalau Partai yang Suka Impor Enggak Cocok Buat PDIP
Sekitar 1 Jam yang laluCak Imin Serius Usulkan Gubernur Dipilih Tanpa Pilkada, Minta Revisi UU
Sekitar 1 Jam yang laluMenko Airlangga: RUU Provinsi Bali Tengah Dibahas di Komisi II DPR RI
Sekitar 1 Jam yang laluPDIP Dorong Coblos Gambar Parpol di Pemilu 2024: Berpolitik Kadang Melawan Arus
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 36 Menit yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 44 Menit yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 11 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 29 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 53 Menit yang laluPleidoi Arif Rachman: Atasan Tak Dukung Ungkap Fakta, Saya Tertekan & Terancam
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 11 Menit yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 29 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 53 Menit yang laluArif Rachman: Sungguh Fitnah, Saya Disebut Tahu Peristiwa Pembunuhan Yosua
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 29 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 53 Menit yang laluPleidoi Arif Rachman: Saya Tidak Habis Pikir Ketika Itikad Baik Bekerja Menuai Fitnah
Sekitar 2 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 29 Menit yang laluBRI Liga 1: Oknum Suporter Berulah, PSS Dikenai Denda Komdis PSSI Rp50 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami