Thailand Bakal Tarik Pajak Keberangkatan Rp533 Ribu untuk Penumpang Pesawat

Thailand mengusulkan pajak keberangkatan 1.000 baht bagi penumpang pesawat. Konsultasi publik dibuka hingga 29 Oktober 2026. Ini tahap dan aturannya.

Cahya Alena Fauza
Oleh Cahya Alena Fauza - Reporter
Thailand Bakal Tarik Pajak Keberangkatan Rp533 Ribu untuk Penumpang Pesawat
Jemaah calon haji menaiki pesawat penerbangan khusus menuju Tanah Suci di bandara provinsi Narathiwat di Thailand, Selasa (24/7). Haji adalah ziarah tahunan ke Makkah, kota suci umat Islam, yang berhukum wajib bagi mereka yang mampu. (Madaree TOHLALA/AFP)

Thailand mempertimbangkan penerapan pajak keberangkatan sebesar 1.000 baht (sekitar Rp 533.065 dengan asumsi kurs Rp 533 per baht) untuk penumpang yang meninggalkan negara itu melalui jalur udara. Kebijakan ini masih berupa rancangan dan pemerintah membuka konsultasi publik atas usulan tersebut, mengutip VnExpress, Jumat (9/10/2026).

Menurut The Nation, pungutan itu dirancang berlaku bagi pelancong tanpa membedakan kewarganegaraan. Nilai yang diusulkan untuk penumpang pesawat adalah 1.000 baht per keberangkatan, dengan ambang maksimal dalam rancangan hukum mencapai 5.000 baht. Pada tahap awal, wacana ini hanya menyasar perjalanan udara, sementara arus keluar lewat darat dan laut untuk sementara direncanakan bebas pungutan.

Kementerian Keuangan Thailand masih menimbang besaran akhir pungutan. Proses penerimaan masukan publik dijadwalkan berakhir pada 29 Oktober 2026. Pemerintah menyebut tujuan kebijakan adalah meningkatkan pemanfaatan sumber daya publik dengan tetap menjaga disiplin fiskal, serta memberi fleksibilitas menghadapi kemungkinan keadaan darurat di masa depan.

Pemungutan Lewat Maskapai dan Agen Tiket

Dalam rancangan, pajak keberangkatan wajib dilunasi sebelum pelancong meninggalkan Thailand. Pembayarannya umumnya akan dipungut oleh maskapai penerbangan dan agen tiket pada saat pembelian tiket perjalanan.

Ketentuan ini direncanakan berlaku bagi semua orang yang bepergian ke luar Thailand—warga negara Thailand, penduduk asing, maupun wisatawan internasional—sebagaimana dilaporkan The Star.

Dampak kebijakan tidak hanya dirasakan penumpang. Operator transportasi penumpang internasional, agen tiket, pengelola bandara, serta lembaga pemerintah yang menangani perjalanan internasional juga akan terdampak.

Lembaga pemerintah yang disebut dalam rancangan meliputi Biro Imigrasi, Departemen Bandara, dan Otoritas Penerbangan Sipil Thailand.

Rancangan juga memuat sanksi bagi individu atau badan yang tidak membayar atau tidak menyetorkan pajak sesuai ketentuan, berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang terutang.

Selain denda, dikenakan biaya tambahan 1,5 persen per bulan untuk setiap bulan atau bagian bulan selama kewajiban tetap menunggak. Dengan skema ini, kewajiban pajak tak hanya melekat pada penumpang, tetapi juga pada pihak yang ditunjuk untuk memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah.

Belum Berlaku di Thailand, Efektif 180 Hari Setelah Diundangkan

Rancangan pajak keberangkatan ini belum memiliki kekuatan hukum. Jika disetujui, aturan baru akan berlaku 180 hari setelah dipublikasikan dalam Lembaran Negara Thailand (Government Gazette).

Selama masa pengusulan, pemerintah masih membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan. Besaran pajak yang akhirnya ditetapkan juga masih dapat berubah karena Kementerian Keuangan tengah meninjau kembali rancangan pungutan tersebut.

Thailand merupakan salah satu destinasi wisata utama di Asia Tenggara. Data ASEAN Stats menempatkan negara itu di posisi kedua sebagai tujuan yang paling banyak dikunjungi di kawasan pada tahun lalu, di bawah Malaysia.

Jika nantinya diterapkan, pajak keberangkatan akan menambah komponen biaya yang perlu diperhitungkan pelancong ketika keluar dari Thailand melalui jalur udara. Dampak akhirnya akan bergantung pada ketentuan yang disahkan pemerintah.

Departemen Pendapatan Thailand menegaskan bahwa untuk saat ini seluruh keberangkatan dari negara tersebut masih bebas pajak.

Pemerintah masih berada dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik sebelum menentukan kelanjutan kebijakan.

Rekomendasi