MUI dukung penutupan karaoke Inul Vizta di Kota Tangerang
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Banten, mendukung upaya Pemkot Tangerang menyegel karaoke Inul Vizta karena diketahui menjual minuman keras (Miras).
"Karena sudah terbukti menjual miras dan melanggar Perda, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH Edi Junaedi di Tangerang, Rabu (14/01).
Seperti diberitakan Antara, Junaedi mengatakan karaoke Inul Vizta telah melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras).
Dengan alasan itu, maka Pemkot Tangerang berhak memberikan sanksi kepada pelanggar perda, salah satunya tempat hiburan tersebut. "Kita mendukung langkah tersebut dalam penegakan Perda," paparnya.
Dijelaskannya, karaoke inul vizta diketahui menjual minuman keras (Miras) yang diperoleh petugas satpol PP dari hasil sidak.
Karaoke Inul Vizta pun diketahui sudah tidak memiliki Izin Keramaian (HO). Berdasarkan data, izin HO Inul Vizta telah habis hampir setengah tahun sejak Juli 2014.
Lalu, dari hasil sidak Satpol PP pun, karaoke inul vizta ternyata melakukan pelanggaran terhadap jam operasi dari sesuai ketentuan yang telah ada.
Karena, sesuai ketentuan jam operasi hingga pukul 02.00 WIB. Tetapi, dari laporan Satpol PP, ternyata hingga 02.30 WIB bahkan lebih.
"Kita sudah mendata mengenai pelanggaran yang dilakukan maka itu kita instruksikan untuk disegel," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaInul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bisnis karaoke Inul Vizta, dapat dikatakan sebagai pionir bisnis karaoke keluarga.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaEnam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca Selengkapnya