Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI: Daging Kurban Boleh Dibagikan Dalam Bentuk Olahan

MUI: Daging Kurban Boleh Dibagikan Dalam Bentuk Olahan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Sunda Kelapa. ©2019 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, daging kurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan atas pertimbangan kemaslahatan. Misalnya, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

"Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak," ujarnya lewat keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7).

Dia menuturkan, pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi. Yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

"Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat," ucapnya.

Namun, jika ada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak Covid-19, daging kurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan.

"Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya," jelasnya.

Dia menambahkan, daging kurban saat melimpah, dan agar bisa memenuhi hajat secara lebih lama bisa diawetkan dan dibagikan secara tunda. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019.

"Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," ujarnya.

Di samping itu, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP