Modal Obat Tidur, Cecep dan Jafar Gasak Mobil Seharga Rp1,3 Miliar
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka penipuan yang berpura-pura membeli mobil mewah dengan inisial JA alias Jafar (45) dan CH alias Cecep (50). Dalam aksinya, mereka selalu menggunakan obat tidur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terungkap kasus ini atas adanya laporan masyarakat. Di mana pada 28 Juli 2019 ada korban yang tertipu akan perbuatan tersangka di sebuah apartemen.
"Jadi pada 28 Juli 2019 lalu Jafar dan Cecep ini ngontrak di apartemen di Jakarta Pusat, tapi dia sering pindah-pindah dan ia cuma menyewa 1 hari untuk transaksinya saja. Nah kenapa ada di apartemen, itu biar pembeli percaya kalau tersangka tinggal di apartemen," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/8).
Dalam aksinya, mereka mencari korban yang hendak menjual mobil mewah melalui internet. Kata Argo, tersangka Cecep bertugas menghubungi korban untuk membeli mobilnya.
"Setelah dihubungi, korban diminta untuk bertemu dengan tersangka di kamar apartemen yang disewa per hari oleh kedua tersangka. Atas pertemuan itu, korban senang mobil deal harga Rp1,3 miliar," kata Argo.
Saat deal, lanjut Argo, Jafar meminta izin untuk mengetes mobil tersebut. Sementara tersangka Cecep memberikan minuman yang dicampur obat tidur.
"Saat ketemu kan berbicara oke senang dengan mobil dan mau coba mobilnya. Pada saat sopir sendiri ada di lantai 2 di apartemen ini dia diberi minum oleh Cecep, dikasih obat perangsang. Saat korban tertidur, Cecep mengambil surat-surat mobil itu dan pergi bersama Jafar meninggalkan korban," beber Argo.
Atas laporan itu, polisi mencari para tersangka dan akhirnya didapati di kawasan Bandung, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan mobil korban dengan alasan sudah dijual.
"Mereka ngakunya cuma sekali, tapi kita tak percaya. Dari hasil kejahatan ini, tersangka habiskan untuk sehari-hari dan memberi barang berharga, saat ini masih kita dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaIntip 5 Mobil Termahal di Dunia, Harganya Ada yang Tembus Rp 69 Miliar
Deretan 5 Mobil termahal di dunia ada yang mencapai Rp69 miliar. Simak yuk!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditangkap di Rumah Kakak, Sopir Fortuner Arogan Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal dan Ganti Pelat Nomor Biasa
Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaHabiskan 2 Mobil Untuk Nyaleg, Berikut Ini 8 Potret Rumah Dede Sunandar yang Sederhana di Lingkungan Elit
Simak potret sudut rumah Dede SUnandar yang habiskan 2 mobil untuk nyaleg!
Baca SelengkapnyaIni Tempat Orang Kaya di Mekkah Buang Mobil Mewah, Sedan Mahal Sama dengan Milik Raffi Ahmad Dibuang Begitu Saja
Mobil mewah ini berharga miliaran di Indonesia ternyata tak bernilai di Mekkah sampai dibuang. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaTarif Rental Mobil Naik 2 Kali Lipat, Pria Tua Rela Gowes 248 Km dari Cirebon Demi Ikut Kampanye AMIN di JIS
Dalam perjalanannya, dia beberapa kali berhenti untuk beristirahat di posko partai koalisi pasangan AMIN.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya