MK Tolak Gugatan Content Creator soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Ini Alasannya

Rabu, 20 Juli 2022 17:01 Reporter : Muhammad Genantan Saputra
MK Tolak Gugatan Content Creator soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Ini Alasannya Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 29 Content Creator terkait Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MK menilai pasal ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (20/7).

Adapun Pasal yang diuji adalah Pasal 27 ayat (3). Pasal itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."

Kemudian Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

2 dari 3 halaman

Gugatan Serupa Pernah Ditolak MK

Majelis Hakim Wahiduddin Adams menjelaskan, permohonan serupa pernah diputus sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Maka, MK tetap pada pendiriannya menolak gugatan tersebut.

"Berdasarkan permintaan hukum atas perkara Nomor 50PUU-VII/2008, ternyata Mahkamah dalam pendiriannya sebagaimana amarnya menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Wahiduddin.

Dengan kata lain, Mahkamah telah menyatakan bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo dalam putusan sebelumnya telah dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK melanjutkan, setelah mencermati secara seksama alasan permohonan para pemohon dan dasar pengujian yang diajukan sekalipun terdapat perbedaan dengan perkara yang telah diputus sebelumnya. Namun yang dipersoalkan oleh para pemohon pada intinya adalah mengenai kekaburan atau ketidakjelasan norma pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Sehingga tidak memberikan perlindungan hukum atas hak kebebasan menyatakan pendapat, di mana dalam penegakannya pun tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008," ucapnya.

Dia menambahkan, setelah Mahkamah mencermati secara seksama argumentasi yang dibangun oleh para pemohon untuk menyatakan inkonstitusionalitas norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Maka, tidak terdapat alasan yang fundamental bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya sebagai mana diputus dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 500/PUU-VI/2008.

"Dalam kaitan dengan apa yang dimohonkan oleh para Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan penegasan atas norma hukum pidana penghinaan yang terdapat dalam KUHP ke dalam norma hukum baru sesuai dengan perkembangan di dunia siber karena KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran yang dilakukan secara online, dikarenakan adanya unsur 'di muka umum'," tuturnya.

"Oleh karena itu, penerapan norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dilepaskan dari norma penghinaan dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai norma pokoknya (genus delict)," ucap Wahiduddin.

3 dari 3 halaman

Dasar Gugatan

Untuk diketahui, sebanyak 29 content creator menggugat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang bekerja di berharap MK menghapus pasal pencemaran nama baik di UU ITE.

"Menyatakan Pasal 27 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan pemohon yang tertuang dalam berkas sebagaimana dilansir website MK, Senin (7/3).

Menurut pemohon, mereka telah dirugikan oleh penormaan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang telah menimbulkan ketidakpastian, kekaburan, dan ketidakjelasan hukum baik secara normatif maupun implementatif. Jadi melanggar atau mengancam hak konstitusional para pemohon sebagai content creator.

"Dalam membuat dan membagikan ide, gagasan, pendapat, pemikiran, kritik, dan/atau saran mengenai isu-isu atau fenomena-fenomena hukum tertentu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui media atau platform digital," bebernya.

Baca juga:
Pria di Aceh Rayu Kenalan Video Call Tanpa Busana, Tangkapan Layar Disebar ke Medsos
Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar: Harusnya Sudah Bisa Ditahan
Duduk Perkara UU ITE Jerat Nikita Mirzani hingga Rumah Digeledah Polisi
Baleg Minta Pimpinan DPR Bacakan Surpres Agar Revisi UU ITE Bisa Dilakukan
Dipanggil sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Mangkir
Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Ponsel dan Akun Instagram
Polisi Tolak Balik Kanan hingga Diberikan Password Ipad Nikita Mirzani

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini