Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 29 Content Creator terkait Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MK menilai pasal ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (20/7).
Adapun Pasal yang diuji adalah Pasal 27 ayat (3). Pasal itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
Kemudian Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Majelis Hakim Wahiduddin Adams menjelaskan, permohonan serupa pernah diputus sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Maka, MK tetap pada pendiriannya menolak gugatan tersebut.
"Berdasarkan permintaan hukum atas perkara Nomor 50PUU-VII/2008, ternyata Mahkamah dalam pendiriannya sebagaimana amarnya menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Wahiduddin.
Dengan kata lain, Mahkamah telah menyatakan bahwa norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo dalam putusan sebelumnya telah dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK melanjutkan, setelah mencermati secara seksama alasan permohonan para pemohon dan dasar pengujian yang diajukan sekalipun terdapat perbedaan dengan perkara yang telah diputus sebelumnya. Namun yang dipersoalkan oleh para pemohon pada intinya adalah mengenai kekaburan atau ketidakjelasan norma pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Sehingga tidak memberikan perlindungan hukum atas hak kebebasan menyatakan pendapat, di mana dalam penegakannya pun tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008," ucapnya.
Dia menambahkan, setelah Mahkamah mencermati secara seksama argumentasi yang dibangun oleh para pemohon untuk menyatakan inkonstitusionalitas norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Maka, tidak terdapat alasan yang fundamental bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya sebagai mana diputus dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 500/PUU-VI/2008.
"Dalam kaitan dengan apa yang dimohonkan oleh para Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan penegasan atas norma hukum pidana penghinaan yang terdapat dalam KUHP ke dalam norma hukum baru sesuai dengan perkembangan di dunia siber karena KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran yang dilakukan secara online, dikarenakan adanya unsur 'di muka umum'," tuturnya.
"Oleh karena itu, penerapan norma Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dilepaskan dari norma penghinaan dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai norma pokoknya (genus delict)," ucap Wahiduddin.
Advertisement
Untuk diketahui, sebanyak 29 content creator menggugat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang bekerja di berharap MK menghapus pasal pencemaran nama baik di UU ITE.
"Menyatakan Pasal 27 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan pemohon yang tertuang dalam berkas sebagaimana dilansir website MK, Senin (7/3).
Menurut pemohon, mereka telah dirugikan oleh penormaan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang telah menimbulkan ketidakpastian, kekaburan, dan ketidakjelasan hukum baik secara normatif maupun implementatif. Jadi melanggar atau mengancam hak konstitusional para pemohon sebagai content creator.
"Dalam membuat dan membagikan ide, gagasan, pendapat, pemikiran, kritik, dan/atau saran mengenai isu-isu atau fenomena-fenomena hukum tertentu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui media atau platform digital," bebernya.
Baca juga:
Pria di Aceh Rayu Kenalan Video Call Tanpa Busana, Tangkapan Layar Disebar ke Medsos
Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar: Harusnya Sudah Bisa Ditahan
Duduk Perkara UU ITE Jerat Nikita Mirzani hingga Rumah Digeledah Polisi
Baleg Minta Pimpinan DPR Bacakan Surpres Agar Revisi UU ITE Bisa Dilakukan
Dipanggil sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Mangkir
Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Ponsel dan Akun Instagram
Polisi Tolak Balik Kanan hingga Diberikan Password Ipad Nikita Mirzani
71 Bahasa Daerah di Indonesia Direvitalisasi
Sekitar 47 Menit yang laluBelum Umumkan Capres-Cawapres, KIB di Ujung Tanduk?
Sekitar 50 Menit yang laluPerindo Tegaskan Tidak Tawarkan TGB ke Partai Lain untuk Bangun Koalisi
Sekitar 1 Jam yang laluKemenag Take Down Travel Umrah PT Naila Syafaah
Sekitar 1 Jam yang laluEks Gubernur Lampung Gabung, Hary Tanoe: Menunjukkan Perindo Diterima Masyarakat
Sekitar 1 Jam yang laluShin Tae-Yong: Timnas Indonesia U20 akan Dibubarkan
Sekitar 2 Jam yang laluBule Prancis Diduga Gangguan Jiwa di Simeulue Dijemput Keluarga Pakai Pesawat
Sekitar 2 Jam yang laluPerindo soal Piala Dunia U20 Batal di Indonesia: Jadi Pembelajaran Penting
Sekitar 3 Jam yang laluKLY Gelar Bukber Bareng Habib Husein Jafar Hingga Kahitna
Sekitar 3 Jam yang laluKPK soal Pemeriksaan LHKPN Brigjen Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Kejanggalan
Sekitar 3 Jam yang laluGuru dan Kepala Sekolah di Lumajang Kena OTT saat Lakukan Pungli
Sekitar 4 Jam yang laluLansia Tewas di Lahan Tambang, Polda Kalsel Buru PT JGA
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 1 Hari yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 1 Hari yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 1 Hari yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 1 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Minggu yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 2 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluWillem Jan Pluim Ungkap Rencana Usai Bawa PSM Makassar Juara BRI Liga 1 2022 / 2023
Sekitar 2 Jam yang laluJadi Tim Paling Produktif, Inilah Sebaran Gol PSM Makassar di BRI Liga 1 2022/ 2023
Sekitar 4 Jam yang laluMomen PSM Juara Liga Indonesia 1999 / 2000: Magis Kurniawan Dwi Yulianto
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami