Warga Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu memergoki seorang kakek inisial J (59) melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental. Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menyebut kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas itu akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Selayar.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi menyampaikan bahwa penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/6).
Sainal menjelaskan kronologi berawal saat pelaku membawa korban ke rumah kebun. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban.
"Saat pelaku menyetubuhi korban, ada warga yang memergoki. Warga pun langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke polisi," tuturnya.
Korban Kini Diawasi Dinsos
Sainal menyebut korban berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. Selama proses pemeriksaan, korban didampingi langsung oleh petugas dari Dinsos untuk menjamin hak-haknya terpenuhi.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Adnan Pandibu menegaskan sikap tegas Polres dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Polres Selayar akan memastikan proses hukum berjalan maksimal dan korban mendapatkan perlindungan penuh,” ucapnya.