Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miliki 29 Kilogram Ganja, Pelatih Surfing di Bali Diringkus Polisi

Miliki 29 Kilogram Ganja, Pelatih Surfing di Bali Diringkus Polisi pelatih surfing di bali narkoba. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria bernama Criswandy (28) dibekuk petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali, karena kedapatan memiliki puluhan kilo gram narkotika jenis ganja. Tersangka, diketahui adalah pelatih surfing di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Dia jaringan Medan (Sumatra Utara), dan sudah dua tahun menjadi pelatih surfing di Canggu," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Senin (20/1).

Tersangka, berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pada Kamis (16/1) sekitar pukul 14:00 Wita, petugas melakukan pemantauan dan berhasil menangkap tersangka saat mengambil kirim paket melalui jasa expedisi, di pinggir Jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

"Saat dilakukan (penggeledahan), didapatkan barang bukti 50 paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 30.392,83 gram bruto atau 27,977,15 gram netto," imbuh Suastawa.

Tak sampai di situ, kemudian petugas melanjutkan penggeladahan di kamar indekos tersangka yang tak jauh dari lokasi. Kemudian, kembali menemukan barang bukti ganja sebanyak 3 paket dengan berat 1.267,92 gram brutto atau 1.218,02 netto. Untuk total keseluruhan barang bukti ganja sebanyak 29,1 kilo gram.

"Dia di sini sebagai pengendali, dari pengkuannya baru satu kali (menerima barang). Tapi masih kita kembangkan. Untuk barangnya belum ada yang diedarkan dan masih utuh," jelas dia.

Tersangka diketahui, sudah dua tahun tinggal di Bali dan menjadi pelatih surfing di kawasan Canggu. Kemudian, untuk ganja tersebut diketahui dari Aceh kemudian, dikirim ke Medan, Sumatera Utara, dan kemudian lewat jalur darat dikirim ke Pulau Bali untuk diedarkan.

"Dia yang menerima di Bali, setelah menerima dia akan memanggil sindikatnya. Sampai saat ini, masih kami kembangkan," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman penjara minimal 4 dan maksimal 20 tahun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP