Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan RB minta ASN tak terbawa arus politik di Pilkada serentak

Menpan RB minta ASN tak terbawa arus politik di Pilkada serentak Menpan RB Asman Abnur. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menerbitkan peraturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas di Pilkada 2018. Dalam aturan tersebut, ASN akan disanksi tegas jika terjun ke dunia politik.

"Jadi ASN itu supaya jangan terbawa arus politik, kita keluarkan peraturan Menpan yang sekarang sudah selesai dan kita harap sekarang dalam tahapan-tahapan sanksi," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2).

Asman berharap, ASN bisa menjaga netralitas setelah peraturan Menpan RB dikeluarkan. "Kami harap ASN jangan terpengaruh dengan urusan politik, saya akan jaga itu," ujar dia.

Sebelumnya, Menpan RB menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Surat itu bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 ditetapkan pada 27 Desember 2017.

Dikutip dari Menpan.go.id, dalam surat itu disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak menjaga netralitas akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi

Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi

Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya