Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkumham Mudahkan Pelaku UMK Melalui Perseroan Perseorangan

Menkumham Mudahkan Pelaku UMK Melalui Perseroan Perseorangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Parlemen. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, dalam rangka mewujudkan ekonomi Indonesia yang kondusif, terutama pada masa pandemi Covid-19, pemerintah berusaha memajukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Perseroan Perorangan.

Yasonna mengungkapkan, pemerintah melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk memulihkan keadaan ekonomi nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"UU Cipta Kerja yang dirancang dengan metode omnibus law ini adalah sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EODB) Indonesia dari peringkat 73 menjadi di bawah peringkat 40," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11).

Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK.

"Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability," ujarnya.

Dengan adanya perseroan perorangan, politikus PDIP itu menerangkan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan bruto domestik di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan perlunya mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) berbentuk perseroan terbatas untuk UMK," terangnya.

Yasonna menjelaskan, kemudahan yang diberikan dalam perseroan perorangan tercermin pada saat pendiriannya, yaitu dilakukan secara declaratoir dengan hanya mengisi form yang akan disediakan dalam laman ahu.go.id tanpa memerlukan akta notaris dan tidak perlu adanya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara.

Di samping itu, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik.

Bahkan, dia menambahkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka perseroan perorangan ini akan lebih mudah untuk meminjam modal di bank karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak bank akan lebih percaya untuk memberikan pinjaman modal," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tingkatkan Porsi TKDN, BUMN Semen Ganti Suku Cadang Impor dengan Buatan UKM
Tingkatkan Porsi TKDN, BUMN Semen Ganti Suku Cadang Impor dengan Buatan UKM

Langkah tersebut juga merupakan bentuk keberpihakan SIG terhadap UKM untuk bisa terus maju serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya