Menkum HAM Persilakan UU KPK Baru Digugat ke MK
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana yang baru disahkan dan RUU RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya menggugat UU ke MK adalah hak setau warga negara.
"Kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kalau ini kan belum diketok di rapat paripurna, tetapi overall sudah disepakati bersama, tinggal penjadwalan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Yasonna menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jika ada yang keberatan dengan pengesahan UU ada baiknya menempuh jalur hukum yang sudah ada.
"Ya itu memang hak rakyat kok untuk mengajukan itu, kami akan jelaskan. Itu biasa lah, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review," ungkapnya.
Diketahui, DPR telah mengesahkan RUU KPK pada Selasa (17/9). Sedangkan RUU RKUHP sudah disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat I dan akan segera dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca Selengkapnya