Menkum HAM: Grasi Antasari Azhar sudah di Mensesneg
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah merekomendasikan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ke Presiden Joko Widodo. Menurut dia, grasi itu saat ini berada di Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Itu sudah ada rekomendasi, saya dengar dari Mahkamah Agung (MA). Sekarang sudah di Mensesneg. Kalau dari saya, sudah saya usulkan," kata Yasonna usai menghadiri acara Syukuran dan Doa Selamat yang digelar Antasari, di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (25/11).
Menurut Yasonna, terkait bebasnya Antasari pada tanggal 10 November yang merupakan peringatan Hari Pahlawan, merupakan kebetulan. Dia menegaskan, bebasnya Antasari pada tanggal 10 November bukan karena ada sesuatu yang lain.
"Tanggal 10 November itu hitungannya pas. Saya mau katakan kepada orang-orang bahwa itu hak dia, hak pak Antasari untuk keluar bebas bersyarat. Dia sekarang menikmati kebebasan itu berdasarkan koridor-koridor hukum yang ada," tuturnya.
Selain Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly, syukuran itu dihadiri pula Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kabarnya, salah satu anggota keluarga Nasrudin Zulkarnaen, Andi Sarifudin, turut diundang Antasari.
"Rencananya dia mau hadir. Dia konfirmasi ke saya akan hadir, tetapi saya belum lihat," ucap Antasari sebelum acara dilaksanakan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya