Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengurai Caleg PDIP 'Akali' Demokrasi: Gugat ke MA, Suap Komisioner KPU

Mengurai Caleg PDIP 'Akali' Demokrasi: Gugat ke MA, Suap Komisioner KPU KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, eks Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Nah, dari sini 'mengakali' proses demokrasi hendak dilakukan Wahyu dan Harun.

"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di KPK, Kamis (9/1).

Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP yang masih misterius, memerintahkan Doni (DON), seorang pengacara, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas pada Maret 2019 (satu bulan sebelum pencoblosan).

Gugatan Doni kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu (PAW). Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun seperti keinginan PDIP.

Selanjutnya, 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg. Saeful (SAE) yang ditulis sebagai pihak swasta oleh KPK, menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan Caleg PDIP dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.

"WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!" lanjut Lili menjelaskan kronologi kasus ini.

Doni dan Saeful merupakan dua staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci. Termasuk saat ditanya, apakah ada instruksi dari Hasto dari kasus ini, KPK tak mau gamblang membuka.

"Itu nanti di penyidikan," singkat Lili.

Kembali ke kronologi kasus, untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana yang sedang didalami KPK, memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.

Wahyu menerima uang dari dari Agustina sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Doni.

Sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani, Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani itu, sebanyak Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani.

"Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal," tambah Lili.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Kemudian tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan Agustina dalam bentuk Dolar Singapura.

KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani. Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful. Lalu kenapa Doni tidak ditetapkan tersangka? Lili membantah ada yang lolos.

"Ini kan kalau dari penyelidikan ada, belum tentu orangnya cuma itu, bisa berkembang. Belum tentu kata-kata lolos atau jangan-jangan lagi ada bertambah. Tinggal dipenyidikan nanti dikembangkan," kata Lili.

Sementara soal peran Hasto Kristiyanto, Lili juga menjawab diplomatis. Dia menegaskan, bisa saja dalam perkembangan kasus ini Hasto juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun Lili menegaskan, dalam pemeriksaan saat ini, belum tergambar ada peran atau perintah Hasto kepada Doni untuk menyuap Wahyu Setiawan.

"Enggak tergambar. Baru itu. Tapi soal ada Barang Buktinya, kemudian sudah tinggal mau menyerahkan, tapi dia tahan duit itu, karena dia tidak bawa tas, jadi hanya lenggang kangkung, dia takut ambil duit itu," tutup Lili.

Hasto Kristiyanto Menjawab

Sementara Hasto sendiri menegaskan, tidak mentolerir kegiatan apapun yang melanggar hukum. Termasuk jika hal itu dilakukan oleh kader PDIP sekalipun stafnya. Dia mengaku bertanggung jawab sebagai sekjen terhadap tingkah laku para kadernya.

"Apa yang menjadi tindak dari para anggota dan kader partai, partai tentu saja ikut bertanggung jawab, tetapi ketika itu sudah menyentuh persoalan hukum, partai tidak bertanggung jawab," terang Hasto saat menghadiri gladi bersih Rakernas PDIP di JIexpo, Kemayoran, Jakarta.

Saat ditanya beberapa jam sebelum ada jumpa pers KPK, Hasto pun mengaku tidak mengetahui keberadaan dua stafnya tersebut. Sebab dia habis mengalami diare.

"Saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi, sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapan HUT ke-47 dan rakernas yang pertama," kata Hasto lagi.

Dalam kesempatan ini, Hasto juga mengungkap, kenapa PDIP memilih Harun ketimbang Riezky untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Dia menilai, Harun sosok yang selama ini memiliki latar belakang yang bersih.

"Dia (Harun) sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya," kata Hasto.

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024

KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.

Baca Selengkapnya
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya