Mengaku Penerus Nabi, Ini Tujuan Abdul Qadir Baraja Dirikan Khilafatul Muslimin
Merdeka.com - Polisi mengungkap bahwa pendiri sekaligus pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mengaku sebagai khalifah ke 105 penerus Nabi Muhammad SAW. Abdul Qadir Hasan Baraja kemudian mendirikan Khilafatul Muslimin dibantu tiga pimpinan lain mendirikan Khilafatul Muslimin sejak 1997.
"Secara hierarki Abdul Qadir Hasan Baraja selaku Khalifah atau Amirul Mukminin dibantu oleh 3 Amir Daulah yang membawahi seluruh wilayah Nusantara meliputi Amir Daulah Wilayah Jawa, Amir Daulah Wilayah Sumatera (membawahi juga Kalimantan) dan Amir Daulah Wilayah Indonesia Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (16/6).
Hengki menjelaskan, tujuan Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin untuk melanjutkan perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) yang didirikan Kartosuwiryo.
"Tujuan didirikan Khilafatul Muslimin yaitu untuk melanjutkan perjuangan NII Kartosiwiryo dan Kaderisasi Ideologi Kekhalifahan (Bertolak Belakang Dengan Ideologi Pancasila)," ujar dia.
Tak hanya itu, Abdul Qadir Hasan Baraja juga mengaku sebagai penerus kekhalifaan Nabi Muhammad SAW.
"Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi (Amirul Mu'minin) menganggap dirinya sebagai penerus Kekhalifahan Nabi (Khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SWT," tutup dia.
Pergerakan Khilafatul Muslimin
Sebelumnya, Polisi terus mendalami pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi motor di sejumlah daerah dengan tujuan menyebarkan khilafah. Polisi sejauh ini sudah menangkap 23 anggota Khilafatul Muslimin.
"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka dengan rincian, Polda Jateng sebanyak enam tersangka, Polda Lampung sebanyak 5 tersangka, Polda Jabar lima tersangka, Polda Jatim 1 tersangka, dan di Polda Metro Jaya enam tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Ramadhan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan Polda-Polda yang terjadi pelanggaran atau penindakan yang telah kami sebutkan tadi," ujar Ramadhan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaMajalah ini juga memiliki 31 agen yang tersebar di Jawa, Sumatra, hingga Semenanjung Malaya.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaContoh kalimat keluar dari grup WA islami ini bisa jadi referensi.
Baca SelengkapnyaHadirnya anak perempuan bisa menjadi pelindung di akhirat dari api neraka.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subiyanto adalah sosok yang sangat religius, ia sering sholat Subuh berjamaah di masjid dan menyampaikan tentang pentingnya akhirat.
Baca SelengkapnyaMembaca kalimat tahlil mengingatkan setiap Muslim akan prinsip dasar iman mereka.
Baca Selengkapnya