Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Tjahjo Kumolo akan Segera Lantik Sekda Provinsi Kaltim

Mendagri Tjahjo Kumolo akan Segera Lantik Sekda Provinsi Kaltim Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kemendagri memastikan mengambilalih pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang semestinya dilakukan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, setelah Kemendagri 3 kali bersurat. Sesuai Undang-undang, pelantikan dilaksanakan Selasa (16/7).

"Sesuai ketentuan pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada hari Selasa," kata Pelaksana Tugasn (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Sabtu (13/7) malam.

Akmal menerangkan, berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan Abdullah Sani, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

"Tapi sampai saat ini Gubernur Kalimantan Timur tidak melantik yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah sesuai Keppres dimaksud," ujar Akmal.

Menanggapi itu, Akmal memastikan Kemendagri sebelumnya telah melakukan 3 upaya, dengan berkirim surat. Pertama, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018, ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri, dengan pokok surat Meminta Gubernur untuk segera melantik Sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.

"Kedua, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018," terang Akmal.

Ketiga kalinya, Kemendagri kembali bersurat melalui Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim bernomor : 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli 2019. "Dengan pokok surat meminta kepada Ketua DPRD, agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim untuk melaksanakan pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018," demikian Akmal.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP