Mencegah 70 Kasus Keracunan, Anggota DPR Desak Aturan Presiden untuk Program Makan Bergizi Gratis

Anggota DPR mendesak penerbitan Peraturan Presiden untuk Program Makan Bergizi Gratis demi melindungi 82 juta penerima manfaat, menyusul 70 kasus keracunan pangan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mencegah 70 Kasus Keracunan, Anggota DPR Desak Aturan Presiden untuk Program Makan Bergizi Gratis
Anggota DPR RI mendesak penerbitan Perpres tata kelola Program Makan Bergizi Gratis demi menghindari kegaduhan dan memastikan standar gizi serta keamanan pangan bagi 82 juta penerima. (Merdeka.com)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan aturan yang jelas demi melindungi 82 juta penerima manfaat program tersebut di seluruh Indonesia. Kejelasan regulasi diharapkan dapat mencegah insiden yang tidak diinginkan dan memastikan kualitas layanan.

Edy Wuryanto, seorang anggota Komisi IX DPR RI, menyampaikan urgensi ini dalam sebuah pertemuan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif yang berpusat pada masyarakat dan oleh karena itu harus dilindungi dengan payung hukum yang kuat. Penerbitan Perpres dianggap sebagai langkah krusial yang tidak bisa ditunda.

Pentingnya regulasi ini semakin terasa setelah BGN melaporkan adanya 70 kasus keracunan pangan yang menimpa 5.914 penerima Program Makan Bergizi Gratis antara Januari hingga September. Insiden ini menunjukkan perlunya standar keamanan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif terhadap seluruh aspek pelaksanaan program. Pemerintah diharapkan dapat segera bertindak untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.

Edy Wuryanto menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis harus dijaga dengan baik melalui dukungan hukum yang segera. Ia menyatakan, "Program Makan Bergizi Gratis berpusat pada masyarakat dan harus dijaga. Namun, syaratnya jelas: peraturan presiden harus diterbitkan tanpa penundaan." Pernyataan ini menyoroti betapa krusialnya peran Perpres dalam menjamin keberlanjutan dan keamanan program.

Selain itu, Edy Wuryanto juga menekankan pentingnya memastikan dapur dan penjamah makanan MBG memiliki sertifikasi dan diawasi secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya keracunan makanan yang dapat membahayakan penerima manfaat. Pengawasan yang ketat dari hulu hingga hilir menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan yang disajikan.

Koordinasi lintas sektor dan pemerintah daerah juga menjadi sorotan utama dalam implementasi program ini. Edy Wuryanto menjelaskan, "Melibatkan kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah memerlukan peraturan presiden. Tanpa itu, koordinasi akan sulit." Perpres diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengikat semua pihak terkait untuk bekerja sama secara efektif.

BGN sendiri telah melaporkan bahwa 70 kasus keracunan pangan yang terjadi antara Januari dan September lalu telah mengakibatkan 5.914 penerima program terdampak. Sebagai respons, BGN telah menangguhkan 56 dapur MBG yang terkait dengan insiden tersebut. Data ini semakin memperkuat urgensi Perpres untuk memastikan standar keamanan yang lebih tinggi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan kabar positif kepada para anggota DPR bahwa regulasi tersebut sudah dalam tahap akhir penyelesaian. Ia memperkirakan Perpres tersebut akan segera diterbitkan dalam minggu ini. Percepatan penerbitan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Dadan Hindayana juga merinci cakupan Perpres yang akan diterbitkan. Regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari jenis makanan yang layak dikonsumsi, standar sanitasi dan kebersihan yang harus dipenuhi, hingga protokol penanganan keracunan pangan. Selain itu, Perpres juga akan mengatur persyaratan rantai pasok untuk memastikan kualitas bahan baku dan proses distribusi.

Menurut Dadan, "Regulasi ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola program MBG secara komprehensif." Dengan adanya Perpres, diharapkan seluruh proses mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga penyajian makanan dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Ini akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis.

Program MBG sendiri diluncurkan pada 6 Januari 2025, dengan tujuan utama meningkatkan gizi bagi kelompok rentan. Target penerima manfaat meliputi anak-anak di bawah usia lima tahun, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak sekolah hingga jenjang SMA. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi