Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegas Hanya Tunduk pada Keputusan Presiden di Tengah Tuntutan Mundur
Di tengah gelombang tuntutan mundur, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesetiaannya pada Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya hanya akan tunduk pada keputusan Presiden terkait tuntutan pengunduran dirinya. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Bogor pada Sabtu lalu. Jenderal Listyo menyatakan kesiapannya sebagai seorang prajurit untuk menghadapi segala kemungkinan yang ada.
Penegasan Kapolri ini muncul di tengah gelombang protes yang melanda berbagai kota di Indonesia sejak Jumat, 29 Agustus. Aksi demonstrasi tersebut dipicu oleh kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun. Affan meninggal setelah tertabrak kendaraan taktis polisi saat demonstrasi di dekat Kompleks Parlemen Jakarta sehari sebelumnya.
Protes yang awalnya berpusat di Kompleks Parlemen dan Markas Polda Metro Jaya di Jakarta, kemudian meluas ke Bandung, Surakarta, Yogyakarta, dan Makassar. Pada malam hari, beberapa aksi unjuk rasa dilaporkan berujung pada kekerasan. Bahkan, di Makassar dan Mataram, gedung parlemen lokal dilaporkan dibakar oleh massa.
Komitmen Kapolri Menjalankan Arahan Presiden
Menanggapi desakan publik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan fokus utamanya adalah menjalankan arahan Presiden untuk memulihkan keamanan. Ia menegaskan bahwa situasi saat ini membutuhkan tindakan cepat dan tegas dari aparat keamanan. Hal ini penting guna mencegah kerusuhan lebih lanjut di berbagai wilayah.
Kapolri menjelaskan, instruksi dari Presiden sangat jelas. Militer dan kepolisian harus menanggapi dengan tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Arahan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh jajaran kepolisian dalam menjaga stabilitas nasional.
Jenderal Listyo menegaskan bahwa keputusan mengenai jabatan Kapolri sepenuhnya berada dalam hak prerogatif Presiden. Sebagai seorang prajurit, ia menyatakan siap untuk segala kemungkinan yang akan terjadi. Komitmen ini menunjukkan loyalitasnya terhadap pimpinan negara.
Menjaga Ketertiban dan Hak Berekspresi
Meskipun kepolisian berkomitmen melindungi hak konstitusional warga negara untuk berekspresi, ada batasan jelas antara protes damai dan tindak pidana. Perlindungan hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kepolisian selalu berupaya memastikan demonstrasi berjalan tertib.
Jenderal Listyo menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada perusakan atau pembakaran harus dicegah oleh penegak hukum. Aparat memiliki kewajiban untuk menjaga fasilitas publik dan aset negara dari tindakan anarkis. Penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional dan terukur.
Kepolisian berupaya bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan aksi massa. Hal ini dilakukan demi memastikan keselamatan dan kenyamanan publik. Transparansi menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Eskalasi Protes dan Respons Aparat
Gelombang protes baru meletus pada Jumat, 29 Agustus, di berbagai kota setelah insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan. Demonstrasi di Jakarta terpusat di Kompleks Parlemen dan Markas Besar Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ini menunjukkan titik fokus kemarahan publik.
Selain Jakarta, aksi protes juga menyebar ke kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Surakarta, Yogyakarta, dan Makassar. Penyebaran ini mengindikasikan tingkat keprihatinan masyarakat yang meluas. Situasi ini memerlukan penanganan yang cermat dari pihak berwenang.
Menjelang malam, banyak protes dilaporkan meningkat menjadi kekerasan. Perusuh merusak fasilitas umum di beberapa lokasi. Laporan dari Makassar dan Mataram bahkan menyebutkan adanya pembakaran gedung parlemen lokal, menandakan eskalasi yang serius.
Sumber: AntaraNews