Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Yaqut Janji Kawal Proses Hukum Tersangka Penganiaya David: Ini Urusan Kriminal

Menag Yaqut Janji Kawal Proses Hukum Tersangka Penganiaya David: Ini Urusan Kriminal Menag Temui Orangtua David di RS. ©2023 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bakal terus mengawasi kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. Dia ingin tersangka penganiayaan terhadap David dihukum seadil-adilnya.

"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dgn proses seadil-adilnya dan ini urusannya adalah urusan kriminal, tidak ada urusan lain di luar itu," kata Yaqut di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3).

Yaqut memastikan proses hukum terhadap tersangka penganiayaan terus berjalan. Menurut dia, keluarga David sudah menyatakan tidak ada jalan damai.

"Kita akan pastikan proses hukum berjalan sebaik-baiknya seadil-adilnya, keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai, semua akan diserahkan pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," tutur dia.

Yaqut melanjutkan, kondisi David kini sudah cukup membaik. Dia mendoakan David bisa cepat sembuh.

"Alhamdulillah sudah membaik kondisinya, kita mohon doanya aja teman-teman wartawan media semua, doakan David biar cepat membaik, itu aja," tutup Yaqut.

Tersangka Penganiaya David

Polisi sebelumnya menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan David Latumahina. Selain keduanya, polisi juga menetapkan pacar Mario Dandy berinisial AG sebagai pelaku penganiayaan David.

Polisi tak menetapkan AG sebagai tersangka lantaran masih berusia di bawah umur. Penetapan AG sebagai pelaku berdasarkan gelar perkara dilakukan polisi.

"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP