Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP, Bisa jadi Alat Kekuasaan?

Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP, Bisa jadi Alat Kekuasaan? Presiden Joko Widodo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada DPR. Sejumlah pasal siap dibahas untuk diresmikan menjadi KUHP.

Pro kontra terus mengikuti selama pembahasan draft RKUHP ini, khususnya pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga negara, dan pemimpin negara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho khawatir pembahasan RUU KUHP saat ini dijadikan alat kekuasaan secara berlebihan. Terlebih setelah MK pernah membatalkan pasal terkait penghinaan Presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Yang dikhawatirkan penggunaan kekuasaan berlebihan, reasoningnya bagus untuk menghormati pimpinan negara ini bagus, tapi bagaimana kalau dia melanggar bukankah ini sudah dievaluasi MK? Jadi ini harus dievaluasi semuanya," kata Hibnu, Rabu (6/7).

Hibnu menambahkan, untuk menjaga marwah memang pimpinan dan negara tidak patut untuk direndahkan. Maka, patut jika terdapat pasal yang mengatur agar tidak ada tindakan yang merendahkan martabat pimpinan negara atau lembaga negara.

Namun di satu sisi, Hibnu mengingatkan semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Sehingga presiden atau wakil presiden seharusnya membuat laporan secara sendiri jika mendapat hinaan atau tindakan.

"Datang sendiri, subjeknya yang harus datang. Subjeknya presiden atau wakil presiden ya mereka yang melaporkan sendiri. Harus equal harus hadir, kalau toh tertulis harus hadir diperiksa," ungkapnya.

"Penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara 18 bulan itu seperti apa? Jadi seolah-olah rakyat sebagai objek, bagaimana lembaga atau pimpinan negara yang melanggar? ini yang tidak ada," sambungnya.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 220, tindak pidana penyerangan diri Presiden atau Wakil Presiden bisa dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan bisa dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Contoh pasal seperti ini, yang menurut Hibnu perlu dijelaskan oleh DPR agar tidak menimbulkan mispersepsi. Sebab, sejatinya seluruh warga negara Indonesia berkedudukan sama di mata hukum.

DPR, kata Hibnu juga harus intensif mensosialisasikan segala pasal yang saat ini masih dalam bentuk draft RKUHP. Lembaga legislatif juga diminta sinkronisasi pasal-pasal dengan aturan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang kita harus berpikir positif tujuannya baik, tapi kita harus tahu reasoningnya dulu hal yang sudah diputuskan dihidupkan kembali," pungkasnya.

Draf Final RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu (6/7). Dalam RKUHP ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pada Pasa1 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara pada Pasal 218 mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkatdan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untukkepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan

Bunyi pasal ini kemudian diberikan penjelasan pada bagian Bab Penjelasan. Berikut lengkapnya:

Dalam bab penjelasan kemudian diatur, yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' dalam Pasal 218 ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden.

Hal-hal yang termasuk kritik yang tidak bisa dipidana dalam RKUHP tersebut yakni, menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut; kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.

Selanjutnya, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.

Lalu, kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional; serta kritik yang tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024

Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024

Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya