Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membedah Polemik Pemegang Wewenang Terbitkan Izin Praktik Dokter

Membedah Polemik Pemegang Wewenang Terbitkan Izin Praktik Dokter Dokter Terawan Agus Putranto. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan perubahan UU Praktik Kedokteran direvisi. Pemerintah ingin mengambil alih sepenuhnya kewenangan pemberian surat izin praktik kedokteran.

UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memang mengatur dalam pasal 37 pemerintah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin praktik kedokteran. Izin praktik itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Namun, untuk mendapatkan izin praktik, dalam pasal 38 dijelaskan bahwa seorang dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai langkah pemerintah mengambil alih kewenangan IDI untuk sepenuhnya mengeluarkan izin praktik dokter sudah benar. "Saya pikir langkah pemerintah benar," ujar Feri saat dihubungi, Jumat (1/4).

Feri mengatakan, UUD 1945 telah menegaskan kewajiban negara untuk memberi layanan kesehatan kepada negara. Negara yang memiliki tanggung jawab berdasarkan konstitusi.

"Sebab di dalam UUD kewajiban memberikan layanan kesehatan kepada warga negara adalah tanggungjawab negara," ujar Feri.

Dalam pasal 34 ayat (3) ditegaskan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Feri juga menyoroti kewenangan besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam UU Praktik Kedokteran. Organisasi profesi kedokteran ini dinilai terlalu banyak diberikan kewenangan untuk menentukan perizinan banyak hal terkait kedokteran. Salah satu yang disoroti adalah IDI yang memberikan rekomendasi dokter untuk mendapatkan surat izin praktik kedokteran.

"Masak organisasi bisa menentukan izin banyak hal," kata Feri.

IDI Keberatan

Ketua terpilih IDI Slamet Budiarto keberatan jika kewenangannya memberi rekomendasi dokter untuk mendapatkan izin praktik dicabut dalam undang-undang.

Slamet mempertanyakan, bila kewenangan IDI memberikan rekomendasi dicabut, siapa yang bisa menjamin dokter yang akan mendapatkan izin sesuai kualifikasi.

"Terus siapa yang memberi rekomendasi? Siapa menjamin dokter tersebut baik?" ujar Slamet saat dihubungi, Jumat (1/4).

Slamet khawatir justru masyarakat yang akan dirugikan jika keterlibatan IDI dalam pemberian izin dicabut oleh pemerintah.

"Dikhawatirkan masyarakat tidak terlindungi dan akan merugikan masyarakat," ujar Slamet.

Lebih lanjut Slamet menegaskan, memang pemerintah yang mengeluarkan surat izin praktik. IDI hanya memberikan rekomendasi kepada dokter yang akan mengajukan izin.

DPR Sebut Kewenangan IDI Terlalu Besar

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah ingin mengambilalih izin praktik kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Yasonna mengusulkan hal itu karena melihat masalah pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Jadi saya kan mengatakan pasca keputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Yasonna mengaku mendapatkan saran dari banyak pihak perlu melakukan revisi pemberian izin praktik. Ia mengusulkan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dikaji kembali untuk direvisi.

"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar politikus PDIP ini.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah pemerintah. Sudah saatnya UU Praktik Kedokteran dikaji kembali. Salah satu yang disoroti adalah kewenangan IDI yang besar.

Rahmad menilai, IDI sebagai organisasi profesi di luar ranah eksekutif memiliki wewenang yang besar dalam undang-undang. Banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI. Sedangkan pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.

"Semua keputusan semua kebijakan senantiasa melibatkan IDI, nah IDI pun dalam hal ini juga independen, di luar pemerintah. Pemerintah pun juga tidak ikut campur tangan, gak bisa ikut kontrol pengawasan pun gak bisa, sedang kan posisi IDI begitu sentral, sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela," ungkap politikus PDIP ini

Anehnya, kata Rahmad, dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut.

Maka itu, UU Praktik Kedokteran ini perlu disempurnakan dan diperbaiki terkait kewenangan pemerintah dan IDI. Rahmad juga memandang izin praktik seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah.

"Itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya," ujarnya.

Siapa yang Jamin Keilmuan Seorang Dokter

Di tempat berbeda, Juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar dr. Beni Satria mengatakan rekomendasi izin praktik kedokteran dari IDI sangat penting. Menurutnya, fungsi IDI adalah pembinaan etik kedokteran. Fungsi itu merupakan amanah undang-undang Praktik Kedokteran dalam pasal 37 dan pasal 38.

"Mengapa izin praktik ini diperlukan? Pertama apalah masyarakat harus dilayani oleh dokter dokter bermasalah? Apakah teman teman nanti siap bahwa ada dokter dan ternyata dia bukan dokter," ujar Beni.

Dia menjelaskan, rekomendasi IDI untuk memastikan bahwa sebelum dokter mendapatkan izin praktik dan memperpanjang surat tanda registrasi, dokter harus memverifikasi dahulu keilmuannya. Apakah sudah diperbaharui atau belum. "Sehingga proses administrasi ini menjadi tanggung jawab idi jika ada dokter yang berpraktik ternyata bukan dokter tapi dikeluarkan rekomendasi tentu ini kesalahan IDI," ujarnya.

Menurutnya, bila rekomendasi IDI dihilangkan, maka IDI khawatir dengan perlindungan dan keselamatan pasien terhadap praktik-praktik kedokteran yang tidak akan terkontrol. "Ini yang harus dipertimbangkan pemerintah," ucap Beni.

Selain itu, jika rekomendasi izin praktik dokter IDI dihapus, maka fungsi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan lebih sulit. KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non-struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Beni menerangkan, bila membaca pasal 8 tentang fungsi KKI di UU Praktik Kedokteran 29 tahun 2004, KKI melakukan pembinaan terhadap dokter melalui pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan ikatan organisasi profesi dalam hal ini IDI.

"Tentu sinkronisasi ini yang kita harapkan berjalan sesuai normanya, IDI dengan penegakan dan pembinaan etik termasuk pembelaan kalau memang dokter tidak bersalah atau ada bukti menyatakan dia tidak bersalah dan pemerintah melalui KKI bisa melakukan pencatatan dan memiliki data otentik apakah yang melakukan praktik kedokteran itu dokter atau tidak," tuturnya.

"Ini harapan kita agar seriusnya ini berdiri di atas kepentingan pasien, bukan kepentingan organisasi IDI, bukan untuk kepentingan oknum lain yang mungkin dia bukan dokter, ini kekhawatiran kami," sambungnya.

Dokter Terawan

Polemik izin praktik dokter mencuat setelah pemecatan terhadap Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Pemberhentian Terawan berdasarkan sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar IDI ke-31 pada 21-25 Maret 2022 di Banda Aceh.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, adanya keputusan pemberhentian dokter Terawan, maka Pengurus Besar IDI harus menjalani proses ketetapan yang berlaku selambat-lambatnya 28 hari kerja terhadap dokter yang bersangkutan.

"Keputusan Muktamar IDI ke-31 telah memutuskan dan menetapkan, serta meneruskan hasil rapat sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter dokter terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia," kata Beni saat konferensi pers PB IDI, Kamis (31/3/2022).

"Keputusan Muktamar IDI ke-31 memberikan juga (amanah) kepada Pengurus Besar Ikatan Indonesia waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut."

PB IDI menjalani fungsi eksekutif organisasi, berkewajiban menjalani keputusan Muktamar IDI, hasil sidang pleno, dan sidang komisi.

"Keputusan dokter Terawan ini merupakan proses panjang sudah sejak 2013," lanjut Beni.

IDI Harus Jalani Hasil Muktamar

Sesuai laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, terang Beni Satria juga mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Tatalaksana Organisasi.

"PB IDI tunduk terhadap norma etik sebagai keseluruhan profesi kedokteran. Pembinaan tetap mendapatkan standar norma etik dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab Ikatan Dokter Indonesia guna menjamin perlindungan hak dokter dan keselamatan pasien," terangnya.

Ditegaskan kembali oleh Ketua Umum PB IDI Periode 2022-2025, Adib Khumaidi, bahwa di dalam organisasi IDI ada yang bertugas otonom, di antaranya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

"Perlu saya tekankan bahwa pertanggungjawaban etik adalah etik kedokteran yang sudah melalui proses panjang. Itu sebuah proses yang dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, yang kemudian diberikan amanah kepada Muktamar di dalam surat ketetapan," tegasnya.

"Kemudian ini menjadi satu tanggung jawab yang harus saya lakukan untuk menjalankan ketetapan Muktamar."

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.

Baca Selengkapnya
Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.

Baca Selengkapnya
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda

Baca Selengkapnya