Mau gabung situs nikahsirri.com, wajib bayar Rp 100 ribu
Merdeka.com - Polisi telah mengamankan pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, Minggu (24/9). Aris ditangkap di rumahnya dini hari tadi saat sedang tidur. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam situs yang sudah diblokir itu, para pengguna diwajibkan membayar uang sebesar Rp 100 ribu. Nantinya, penguna baru dapat menggunakan situs tersebut.
"Jadi kalau ada yang berminat, dia (pelaku) memfasilitasi. Tapi harus bayar Rp 100 ribu dulu. Maksudnya agar dapat melihat konten itu. Artinya orang yang mau gabung ke konten itu harus bayar dulu," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (24/9).
Dalam situs itu, berisikan konten-konten yang mengarah ke dewasa. "Ada gambar-gambar berkonten pornografinya," katanya.
Saat ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, polisi amankan beberapa barang bukti.
"Kita amankan laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan Partai Ponsel, 2 buah kaos berwarna putih bertuliskan 'Virgins Wanted', 1 buah spanduk hitam bertuliskan 'Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Aris diancam dengan dua pasal.
"Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya