Masyarakat Diizinkan Gunakan Kayu Gelondongan Sisa Bencana Sumatra untuk Bangun Rumah, Ini Syaratnya
Masyarakat harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila ingin mengolah kayu gelondongan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah mengizinkan masyarakat untuk menggunakan kayu gelondongan yang terbawa saat bencana Sumatra.
Dia menyampaikan Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terkait pemanfaatan kayu gelondongan pasca banjir. Salah satunya, untuk keperluan rehabilitasi dan pembangunanan hunian sementara dan tetap.
"Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, kementerian kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, pemerintah kota berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi," kata Prasetyo dalam konferensi pers perkembangan penanganan bencana Sumatra di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/12).
"Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara dan hunian tetap," imbuh Prasetyo.
Syarat Harus Ditempuh
Dia menyampaikan masyarakat harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila ingin mengolah kayu gelondongan tersebut. Namun, Prasetyo memastikan regulasi mengizinkan masyarakat untuk menggunakannya.
"Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya," tandas Prasetyo.