Masalah Air, Ribuan Penghuni Rusun dan Apartemen Geruduk Balai Kota

Mereka protes kebijakan penggolongan pelanggan air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Masalah Air, Ribuan Penghuni Rusun dan Apartemen Geruduk Balai Kota
Masalah Air, Ribuan Penghuni Rusun dan Apartemen Geruduk Balai Kota (Merdeka.com)

Ribuan warga penghuni rumah susun (Rusun) dan apartemen dari berbagai wilayah Jakarta demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Senin (21/7). Mereka protes kebijakan penggolongan pelanggan air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Adapun dalam Kepgub tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III) yang setara dengan mal dan apartemen mewah.

Akibatnya warga rumah susun yang masuk ke dalam golongan setara pemilik Apartemen masuk K III (khusus pelanggan gedung-gedung komersial). Mereka harus membayar tarif air bersih PAM Jaya sekitar Rp21.550. Angka ini memang terhitung lebih mahal dibanding dengan rumah tangga di atas menengah dan rumah susun mewah yang membayar senilai Rp17.500.

Penghuni rusun menilai kebijakan ini tidak adil dan merugikan warga dan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rusun di Jakarta.

Dimotori oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI), aksi di halaman Balai Kota itu diikuti sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang mewakili lebih dari 200 ribu pemilik, penghuni dan penyewa rusun.

"Kami tak paham mengapa Pak Gubernur seakan tutup mata dengan hal ini, padahal sudah puluhan anggota kami yang keluhan hal ini. Sampai-sampai kami sudah buat puluhan laporan masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi. Tapi tidak ada satu pun yang ditanggapi," kata Ketua Umum (Ketum) DPP P3RSI, Adjit Lauhatta dalam orasinya di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/7).

Lalu, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyoroti dampak langsung kebijakan penggolongan tarif PAM Jaya terhadap warga MBR yang tinggal di rusunami subsidi, namun dikenai tarif rumah susun menengah karena penempatan jenis pelanggan yang salah.

Menurut Musdalifah, jenis pelanggan rumah susun sederhana milik (Rusunami) notabene mendapat subsidi pemerintah. Dia menyebut, dalam kebijakan Pemprov DKI Jakarta terbaru itu penempatan penghuni Rusunami dianggap keliru karena telah diklasifikasikan sebagai rumah susun menengah.

"Akibatnya warga Rusunami Kalibata City yang sebagian besar adalah kalangan MBR, harus bayar tarif air PAM," kata Musdalifah.

Berikut empat tuntutan warga penghuni rumah susun dan apartemen di DKI Jakarta:

1. Cabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya

2. Revisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II

3. Menegaskan bahwa rusumani subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah yang selama ini diberlakukan

4. Berikan subsibi air bersih PAM Jaya kepada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berusaha di gedung-gedung komersial Golongan K III (Mal, Perkantoran, Trade Center, dan lain sebagainya).

Rekomendasi