Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Ketua Bawaslu Garut Dapat Remisi di HUT RI ke-74

Mantan Ketua Bawaslu Garut Dapat Remisi di HUT RI ke-74 Mantan Ketua Bawaslu Garut Dapat Remisi di Hari Merdeka. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Iqbal

Merdeka.com - Mantan Ketua Bawslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri yang terjerat kasus suap dalam Pilkada 2018 mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74, Sabtu (17/8). Ia mendapatkan remisi bersama warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut.

Ketua Lapas Kelas II B Garut, Ramdani Boy menyebut bahwa di hari ulang tahun Republik Indonesia ke 74 terdapat 629 orang yang mendapatkan remisi dari 945 total jumlah warga binaan di tempatnya.

"23 orang di antaranya bebas pada hari ini, termasuk mantan Ketua Bawaslu bebas hari ini. Administrasinya diurus dulu nanti bisa langsung keluar," ujar Boy usai penyerahan remisi, Sabtu (17/8).

Heri diketahui terbukti menerima suap terkait pemilih kepala daerah Garut bersama mantan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat. Ia pun kemudian divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.

Saat Heri menerima surat keputusan remisi dari Menteri Hukum dan HAM yang diserahkan Bupati Garut, ia sempat menangis. Ia pun kemudian mendapat pelukan dari Rudy Gunawan usai menyerahkan SK tersebut. Heri sendiri disebut Boy mendapat remisi selama dua bulan.

"Kebanyakan remisinya tiga bulan. Ada 216 orang yang menerima remisi 3 bulan itu. Paling tinggi dapat remisi enam bulan," katanya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya

Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya

Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya