Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dituntut 8 tahun penjara

Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dituntut 8 tahun penjara Imas Aryumningsih diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider eman bulan kurungan atau kasus dugaan suap perizinan lokasi di Kabupaten Subang. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Imas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 20/2001 tentang Tipikor.

‎"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dengan pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 410 juta," ujar Jaksa KPK, Nanang Suryadi di Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Bandung Jawa Barat, Senin (20/8).

Nanang menjelaskan, Imas terbukti menerima suap Rp 410 juta dari pengusaha Miftahudin yang sudah divonis delapan tahun penjara. Uang itu disebut sebagai pelicin izin operasi dua perusahaan di Kabupaten Subang.

Usai menerima uang suap, Imas memberikan izin lokasi dan izin prinsip kepada perusahaan. Padahal bertentangan dengan aturan perizinan karena penggunaan tanah belum selesai.

Selain itu, Imas juga dianggap meminta uang Rp 1,7 miliar pada pengusaha Miftahudin, meskipun yang terbukti untuk sementara ini sebesar Rp 410 juta.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menghukum penghubung Inas Dan Miftahudin yaitu Data alias Darta. Data dianggap terbukti secara sah terlibat dalam kasus suap ini sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 20/2001 tentang Tipikor.

"Menyatakan agar majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair dua bulan dan uang pengganti Rp500 juta atau subsidair kurungan satu tahun," kata Nanang.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP