Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malioboro direncanakan bakal bebas kendaraan bermotor

Malioboro direncanakan bakal bebas kendaraan bermotor Jalan Malioboro Yogyakarta. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menggodok konsep penataan lalu lintas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Dalam konsep penataan lalu lintas itu nantinya kawasan Malioboro diwacanakan akan bebas kendaraan bermotor.

Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Rahardjo mengatakan konsep Malioboro bebas kendaraan bermotor tengah dalam pembahasan. Pihak Dishub DIY pun telah menggelar pertemuan dengan forum lalu lintas di Yogyakarta pada Senin (5/11).

Sigit menuturkan jika dari pertemuan dengan forum lalu lintas itu ada beberapa hal yang dibahas. Diantaranya adalah kesiapan untuk mendukung pembatasan kendaraan bermotor dan akan melakukan survei kesiapan sebelum nantinya kebijakan tersebut diterapkan.

"Rekayasa lalu lintas dilakukan seiring dengan konsep pedestrian Malioboro. Rencananya Malioboro terbatas untuk kendaraan bermesin. Tidak semua kendaraan bermesin diizinkan melintas dari Hotel Inna Garuda menuju titik nol kilometer," ujar Sigit, Senin (5/11).

Sigit menerangkan kendaraan yang dibolehkan lewat nantinya adalah kendaraan umum. Selain itu kendaraan tak bermesin seperti becak, andong dan sepeda tetap dibolehkan melintasi jalan Malioboro.

"Kendaraan yang boleh masuk kawasan Malioboro hanya sepeda onthel, andong, becak pancal, bus Trans Jogja dan beberapa kendaraan khusus lainnya," terang Sigit.

Berkenaan dengan manajemen lalu lintas di Malioboro, Sigit menuturkan diperlukan berbagai kajian dan rencana strategis. Salah satunya adalah mengenai kantung parkir untuk menunjang pemberlakuan pembatasan kendaraan yang melintas di Malioboro.

"Untuk parkir sudah ada kantong parkir di Ngabean, Abu Bakar Ali dan Beskalan. Untuk bis pariwisata dan (tamu) hotel wajib kantong parkir, nanti dari sana diangkut pakai becak atau andong," urai Sigit.

Untuk mendukung kebijakan pembatasan kendaraan itu, pihaknya akan melakukan penataan di sepanjang ruas jalan searah. Salah satunya dengan menerapkan rambu-rambu larangan parkir di sepanjang ruas tersebut.

Tujuannya untuk memperlebar ruas jalan. Dalam wacana tersebut nantinya pemberlakuan berlaku di jalan sirip Dagen, Sosrowijayan, Perwakilan, Gandekan, Suryatmajan, Beskalan, Ketandan dan Reksobayan.

"Nanti kolaborasi dengan Dishub Kota Jogja untuk marka larangan parkir. Termasuk yang sirip dua arah. Pastinya harus dibersihkan dulu (parkir kendaraan) agar tidak macet. Tertib parkir ini yang masih jadi pekerjaan rumah. Tidak bisa langsung jadi karena memang harus bertahap dan evaluatif," tutup Sigit.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP