Kuala Lumpur, 23 Januari 2026 – Pemerintah Malaysia menegaskan komitmennya terhadap kedaulatan dan kemakmuran bersama dengan Indonesia. Penegasan ini menyusul pemberitaan berbagai media terkait isu perbatasan kedua negara di wilayah Sabah-Kalimantan.
Pemerintah Malaysia secara tegas membantah laporan media bertanggal 22 Januari 2026 yang menyatakan bahwa ‘Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan sebagai bagian dari Malaysia, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan’. Laporan tersebut dinyatakan tidak benar atau tidak tepat.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Dato' Sri Arthur Joseph Kurup dalam pernyataan yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat, menjelaskan bahwa perundingan terkait penandaan dan pengukuran di kawasan Outstanding Boundary Problem (OBP) dilaksanakan secara harmonis antara kedua negara. Proses ini tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung-rugi.
Advertisement
Advertisement
Bantahan Klaim Kompensasi Lahan Perbatasan
Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) secara resmi membantah klaim yang beredar di media mengenai penyerahan 5.207 hektare lahan kepada Indonesia. Klaim tersebut muncul sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, ke dalam wilayah Malaysia.
Dato' Sri Arthur Joseph Kurup menegaskan bahwa perundingan perbatasan darat antara Malaysia dan Indonesia tidak pernah melibatkan prinsip kompensasi atau untung-rugi. Sebaliknya, fokus utama perundingan adalah pada penyelesaian isu perbatasan secara harmonis dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Penegasan ini penting untuk meluruskan informasi yang salah dan memastikan pemahaman yang akurat mengenai proses penetapan batas wilayah kedua negara. Malaysia berkomitmen penuh untuk menjaga kedaulatan dan kemakmuran bersama dengan Indonesia melalui jalur diplomasi.
Advertisement
Advertisement
Proses Perundingan dan Dasar Hukum Perbatasan
Finalisasi pengukuran perbatasan darat antara Malaysia dan Indonesia telah melalui proses yang panjang dan komprehensif. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara dilakukan pada 18 Februari 2025, setelah lebih dari 45 tahun perundingan teknis yang transparan.
Komitmen untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023. Proses perundingan ini juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia.
Berdasarkan kesepakatan kedua negara, pengukuran ilmiah telah dilaksanakan dengan didasari perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya guna menentukan garis perbatasan yang jelas. Keputusan ini dicapai melalui proses teknis yang melibatkan para pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan.
Advertisement
Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan perbatasan bukan berdasarkan konsesi politik, melainkan pada dasar hukum yang kuat.
Advertisement
Pentingnya Perbatasan yang Diakui Internasional
Malaysia menekankan bahwa keuntungan jangka panjang bagi kedaulatan negara dinilai lebih strategis dengan memiliki perbatasan yang diakui sepenuhnya oleh negara tetangga dan masyarakat internasional. Pengakuan ini jauh lebih signifikan dibandingkan mempertahankan kawasan sengketa yang tidak memiliki keabsahan hukum.
Penetapan perbatasan yang final akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional serta menutup ruang bagi klaim wilayah yang lebih besar di masa depan. Ini adalah langkah proaktif untuk menjaga stabilitas regional dan hubungan bilateral yang baik.
Kedua negara juga telah mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan untuk menyelesaikan berbagai isu dan perselisihan di kawasan OBP. Pendekatan ini didasarkan pada semangat persahabatan dan solidaritas, sekaligus memastikan keharmonisan serta mencegah terjadinya konflik di lapangan.
Advertisement
Advertisement
Konteks Laporan Awal dari BNPP
Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Indonesia dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR menyampaikan adanya Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati antara Indonesia dengan Malaysia pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45, Februari tahun 2025 lalu.
BNPP juga menyampaikan bahwa ada tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas, yang saat ini masuk ke wilayah Malaysia.
Namun demikian, di sisi lain, disebutkan pula bahwa ada wilayah Malaysia yang masuk menjadi bagian dari Indonesia seluas kurang lebih 5.207 hektare, untuk pengembangan zona perdagangan bebas. Laporan inilah yang kemudian diklarifikasi dan dijelaskan oleh Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews