Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uji formil Revisi UU KPK diajukan oleh Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarief, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid dan Betti S Alisjahbana. Ada pula nama Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suahartini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, Ismid Hadad, Natalia Soebagjo.
"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Hakim MK, Saldi Isra menuturkan, keberatan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Diantaranya dalil terkait penyelundupan proses pembuatan UU, tidak melibatkan masyarakat, dan tidak masuk daftar prolegnas.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas mahkamah berpendapat permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Saldi.
Namun, salah satu hakim MK yakni Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai pemohonan pengujian formil UU KPK. Dia berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan uji materi UU KPK.
"Saya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon," kata Wahiduddin.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang PHPU, Senin (22/4)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaUcapan Marsudi soal capek ribut-ribut bahas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditanggapi Hakim MK Saldi Isra
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca Selengkapnya