Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut
Terkait rencana pengenaan iuran melalui tiket pesawat, saat ini masih dalam tahap kajian awal.
tiket pesawat![Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/23/1713849477887-xf2qf.jpeg)
Rencana ini mencuat setelah salah satu pengguna X (sebelumnya Twitter) membagikan undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan dari Kemenko Marves.
![Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713849453614-vkmzs.jpeg)
Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut
Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara terkait polemik rencana pemerintah untuk mengenakan iuran melalui tiket pesawat.
Rencana ini mencuat setelah salah satu pengguna X (sebelumnya Twitter) membagikan undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan dari Kemenko Marves.
- Kapan Bayi Baru Lahir Mulai Bisa Diajak Pergi Menggunakan Pesawat?
- Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
- Naik Pesawat Ini, Setiap Penumpang akan Ditimbang Berat Badannya
- Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
- FOTO: Kesedihan Pedagang Kaki Lima di Puncak Melihat Kiosnya Dibongkar Satpol PP
- Bikin Kaukus Kelautan DPR Tertarik, Ini Sederet Keunggulan Kapal OceanX
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan pariwisata berkualitas di Indonesia melalui Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).
Pemerintah menargetkan pergerakan wisatawan nusantara sebanyak 1,25 sampai 1,5 miliar perjalanan pada 2024, dengan potensi pendapatan pariwisata sebesar Rp3.000,78 triliun.
Terkait rencana pengenaan iuran melalui tiket pesawat, saat ini masih dalam tahap kajian awal dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor. Odo mengatakan, kajian tersebut tentunya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti dampak ekonomi dan sosial.
![Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713849442692-7k0wq.jpeg)
"Selain itu, kajian turut mempertimbangkan upaya untuk mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan nusantara," ujar Odo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/4).
Di samping itu, pemerintah saat ini sedang dilakukan penyusunan rancangan peraturan tentang Dana Abadi Pariwisata Berkualitas.
Rancangan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pariwisata berkualitas berlandaskan pada empat pilar yaitu daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, dan layanan pariwisata bernilai tinggi.
"Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. Upaya ini sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengkritik rencana pemerintah terkait pengenaan iuran melalui tiket pesawat. Dia menilai, kebijakan tersebut justru akan membuat harga tiket pesawat menjadi lebih mahal
![Rencana Pemerintah Pungut Iuran Tiket Pesawat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Anak Buah Luhut](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713849414179-tumxs.jpeg)
"Ada Menteri yg gemar teriak bhw Harga Tiket Pesawat Mahal. Menghambat pariwisata. Sekarang pemerintah malah akan bebankan Iuran Pariwisata utk dititipkan pada harga tiket pesawat. Konsumen taunya harga tiket yg naik, padahal uangnya bukan ke airline. Piye tho iki?," tulis Alvin melalui akun X @alvinlie21.