Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan terkait administrasi secara fleksibel menjalankan persidangan pidana secara daring di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.
Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi menjelaskan, prinsip-prinsip persidangan pidana secara online tetap mengacu pada KUHAP, yang pada dasarnya semua pihak tetap hadir dalam forum persidangan.
"Jadi pada prinsipnya mencari kebenaran materiil sudah diatur KUHAP di dalam ketentuan KUHAP lengkap bahwa jika diselenggarakan persidangan saksi dan seterusnya harus ada di dalam ruangan yang sama yang saling dapat melihat memandang satu sama yang lain," katanya di Jakarta, Kamis (10/12).
Merujuk pada frasa berada di dalam ruangan yang sama, dia menuturkan, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Persidangan Online memiliki empat alternatif bagi persidangan pidana online.
Pertama, majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum tetap berada di ruang sidang sementara terdakwa tetap berada di rumah tahanan.
Agar norma seluruh pelaksana persidangan bisa terpenuhi, fasilitas teknologi digunakan sebagai alat bagi seluruh pihak untuk tetap bisa bertatap muka dan berkomunikasi satu sama lain.
"Alternatif kedua bahwa hakim tetap ada di ruang sidang kemudian penuntut umum di kantor sendiri. Ini juga mencakup peradilan militer dan jinayah di Aceh jadi penuntut umum atau oditur bisa (bersidang) di rumah," ujar Suhadi.
Alternatif ketiga, dalam Perma tersebut hakim tetap berada di ruang sidang, penuntut umum berada di kantor dan terdakwa bisa di rumah tahanan atau lokasi di luar tempat penahanannya jika tidak ada fasilitas yang mendukung persidangan online.
Terakhir, jika terdakwa tidak dilakukan penahanan dan berada di luar yuridiksi perkara, persidangan pidana online tetap wajib berjalan. Hakim, penuntut umum dan penasihat hukum hadir di ruang sidang.
"Jadi bahwa pelaksanaan persidangan elektronik tetap dalam koridor, antara hakim, penuntut umum, penasehat hukum dapat terlihat dalam satu ruangan mereka bisa saling berkomunikasi bertatap muka jelas apa yang disampaikan pihak lain," tutupnya.