Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs: Reaksi Publik akan Menentukan

Menko Polhukam Mahfud MD tak mau banyak komentar terkait putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada Selasa (7/11) besok.

Mahfud mengaku percaya kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman Cs.

"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," ujar Mahfud di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (6/11).

Mahfud lagi-lagi meminta masyarakat menunggu putusan MKMK tersebut.

Dia enggan berkomentar banyak saat ditanya apakah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berusia itu bisa dianulir apabila MKMK memutuskan ada pelanggaran etik hakim dalam putusan MK itu.

Mahfud lagi-lagi meminta masyarakat menunggu putusan MKMK tersebut.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat tertutup jelang pengumuman sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.

Mahfud Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs: Reaksi Publik akan Menentukan

"Rapat internal tertutup," tutur Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (6/11).

Sanksi MK

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), ada tiga jenis sanksi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian, akan ada beberapa bentuk baik terhadap hakim atau Ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Sanksi pemberhentian bisa dengan hormat, dengan tidak hormat, serta hanya pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Untuk sanksi peringatan, terbagi menjadi peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

Adapun sanksi paling ringan berupa sanksi teguran, baik secara teguran lisan dan teguran tertulis.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.

"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023.

"Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," Jimly menjelaskan.

Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan.

Putusan dibacakan terpisah

Jimly menambahkan, putusan MKMK itu akan dibacakan satu per satu selaku hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," tambah Jimly.

Potret Makam Irjen Pol Andhi Hartoyo Samping Masjid yang Megah Milik Keluarga Suasananya Adem dan Asri
Potret Makam Irjen Pol Andhi Hartoyo Samping Masjid yang Megah Milik Keluarga Suasananya Adem dan Asri

Penampakan sebuah makam belum lama ini berhasil mencuri perhatian publik. Menariknya, di samping makam mendiang Andhi terdapat sebuah masjid megah.

Baca Selengkapnya
Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Cs Kredibel Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Cs Kredibel Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

MKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.

Baca Selengkapnya
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang

Eks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD Menguat Jadi Cawapres Ganjar, Sekjen PDIP: Tinggal Pencermatan
Mahfud MD Menguat Jadi Cawapres Ganjar, Sekjen PDIP: Tinggal Pencermatan

Hasto Kristiyanto mengatakan, nama-nama yang muncul termasuk Mahfud MD merupakan sosok yang disuarakan publik.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket DPR buntut putusan MK.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Respons Kritikan soal Putusan MK Syarat Cawapres: Bagi Saya Obat, Sepahit Apa pun
Anwar Usman Respons Kritikan soal Putusan MK Syarat Cawapres: Bagi Saya Obat, Sepahit Apa pun

Publik mengkritik keras MK buntut putusan mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Jadi Lulusan S-3 dengan IPK Sempurna 4.00, Simak Deretan Fakta Zela Septikasari
Jadi Lulusan S-3 dengan IPK Sempurna 4.00, Simak Deretan Fakta Zela Septikasari

Sosok Zela Septikasari mencuri perhatian publik setelah diketahui memiliki IPK sempurna 4.00 di wisuda S-3.

Baca Selengkapnya
Imam Masykur Sering Ngeluh Ini ke Kekasih Sebelum Diculik-Bunuh Anggota Paspampres
Imam Masykur Sering Ngeluh Ini ke Kekasih Sebelum Diculik-Bunuh Anggota Paspampres

Sejak kecil tidak pernah kekasihnya itu memiliki penyakit terkait pernapasan.

Baca Selengkapnya
Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres
Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres

Imam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya