Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Sebut Amnesti jadi Alternatif yang Paling Mungkin Bebaskan Baiq Nuril

Mahfud MD Sebut Amnesti jadi Alternatif yang Paling Mungkin Bebaskan Baiq Nuril Mahfud MD. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa amnesti merupakan jalur paling memungkinkan untuk membebaskan Baiq Nuril. Namun, kata dia, amnesti biasanya dilakukan untuk kasus politik dan bukan ranah pidana umum.

"Yang khasus pidana umum kayaknya belum, kayaknya ya. Tetapi menurut saya, ya presiden harus mencari alternatif dan alternatif amnesti menurut saya itu adalah yang paling mungkin di antara sesama yang agak tidak mungkin," kata Mahfud di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Kasus politik yang dimaksud biasanya untuk membebaskan tahanan politik seperti pada kasus politik Budiman Sudjatmiko, Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.

"Amnesti pun ada problem hukum, karena menurut UU yang berlaku sampai sekarang itu biasanya diberikan ke kasus-kasus politik," terangnya.

Kemudian, kata Mahfud, pemberian grasi untuk Baiq Nuril tidak mungkin. Pasalnya, Baiq telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang artinya tidak mengakui kesalahan. Sedangkan, syarat pemberian grasi harus meminta dan mengakui kesalahan serta hukumannya harus dua tahun.

"Nah dia hanya enam bulan (dihukum) tidak mungkin dia diberi grasi. Oleh sebab itu pilihannya amnesti," kata Mahfud.

Dia ingin dorongan amnesti untuk Baiq terus didiskusikan. Intinya, Mahfud tak ingin hukum digunakan tanpa keadilan.

"Intinya orang tidak boleh diperlakukan tidak adil. Kayaknya si Baiq itu menurut persepsi publik tidak diperlakukan dengan adil karena dia sebagai korban yang dilecehkan kemudian malah dia yang dihukum," pungkas Mahfud MD.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP