Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa Tega Cabuli Bocah Berusia Lima Tahun

Mahasiswa Tega Cabuli Bocah Berusia Lima Tahun ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Serang berinisial AM (20) mencabuli anak perempuan di bawah umur. Korban yang masih berumur 5 tahun merupakan tetangga pelaku.

Perlakuan tidak senonoh itu terjadi pada 9 Februari 2023, disaat korban tengah bermain di rumah pelaku.

Pada saat itu sekitar pukul 17.30WIB korban tengah bermain di samping rumah pelaku. Lalu kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam rumah pelaku. Pelaku menggendong korban untuk masuk ke rumahnya.

Sesuai bermain di rumah pelaku, korban pulang menangis dan mengeluh sakit pada bagian vitalnya. Melihat kondisi tersebut orang tua korban membuka pampers yang dipakai korban. Setelah dibuka ditemui bercak darah pada celana korban.

Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melapor pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Setelah menerima laporan dan menerima hasil visum polisi langsung melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa tersebut.

Setelah dilakukan dua kali pemanggilan mahasiswa tersebut tak kunjung datang. Dan pada Rabu 31 Mei 2023, tim penyidik PPA Satreskrim Polresta Serang menangkap mahasiswa tersebut di rumahnya.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar membenarkan adanya penangkapan mahasiswa pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar.

Nandar mengatakan pelaku melakukan perlakuan bejad kepada korban di rumahnya.

"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain di depan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku," ujarnya.

Untuk diketahui pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bentrokan Warga di Maluku Tenggara Timbulkan Korban Jiwa, Pelajar Tewas Tertembak Senapan

Bentrokan Warga di Maluku Tenggara Timbulkan Korban Jiwa, Pelajar Tewas Tertembak Senapan

Bentrokan dua kelompok warga di di Kompleks Perumahan Pemda, Maluku Tenggara menyebabkan satu pelajar tewas.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.

Baca Selengkapnya