Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Bikin Pimpinan KPK Mengernyitkan Dahi

MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Bikin Pimpinan KPK Mengernyitkan Dahi Alexander Marwata. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tak tahu bagaimana menanggapi vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Alex mengaku sempat mengernyitkan dahi saat tahu MA menyunat vonis Edhy dari 9 menjadi 5 tahun penjara.

"Saya hanya sebatas membaca berita di koran, dan ya itu pun sudah membuat dahi saya berkernyit. Bingung juga saya mau menjawab bahkan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Diketahui putusan kasasi MA ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa KPK menuntut Edhy Prabowo penjara 5 tahun. Tuntutan KPK itu diamini Pengadilan Tipikor dengan vonis 5 tahun penjara.

Namun dalam upaya banding, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Edhy yang tak terima hukumannya ditambah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Alhasil, MA menyunat vonis Edhy.

Alex menyebut, dirinya mengaku heran dengan pertimbangan MA dalam menyunat vonis Edhy. Pertimbangan MA meringankan putusan Edhy lantaran politikus Partai Gerindra itu berbuat baik selama menjad menteri dan menyejahterakan nelayan.

Meski demikian, Alex mengaku tidak berhak mengomentari putusan hakim. Menurut Alex, hakim dengan segala kewenangannya bisa menaikkan atau pun memotong masa hukuman seseorang.

"Kalau dari sisi kami di KPK tentu kami akan melihat, nanti setelah kami menerima putusan lengkapnya seperti apa, karena di dalam berita kita enggak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi," kata Alex.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP