Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. Sesi wawancara tersebut tak mendapat izin dari LPSK.
"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.
Namun, LPSK menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dari LPSK. Sesi wawancara tanpa koordinasi ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.
Syahrial menyebut, sebelumnya juga LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif salah satu stasiun televisi swasta terhadap Bharada E. Bahkan, LPSK sempat meminta stasiun televisi itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," pungkas Syahrial.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menanti Ketuk Palu Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Atas Banding Ferdy Sambo Cs
Bharada Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat Jika Berkelakuan Baik
Richard Eliezer Dipindah ke Rutan Bareskrim, Begini Respons Kejagung
Polri Soal Sel Bharada Richard Eliezer: Tak Ada Ruang Khusus, Sama Tahanan Lain
Advertisement
Presiden Jokowi Bersama Mentan SYL Panen Raya di Maros Sulsel
Sekitar 13 Menit yang laluPiala Dunia U-20 Batal, Gibran: Ada Plan B dan C, Tenang Saja
Sekitar 25 Menit yang laluSidang Tuntutan Teddy, Jaksa Singgung Ucapan Jokowi & Kapolri soal Berantas Narkoba
Sekitar 27 Menit yang laluJokowi Bersyukur Maros Bisa Panen Raya Padi meski Dua Kali Diterjang Banjir
Sekitar 28 Menit yang laluApa itu Virus Marburg yang Disebut Mematikan oleh Kementerian Kesehatan
Sekitar 41 Menit yang laluMuncul Fenomena Balap Liar saat Sahur, Pemuda Kebut-kebutan di Jalan Raya Tangerang
Sekitar 42 Menit yang laluDalami Korupsi Tunjangan Kinerja, KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Sekitar 50 Menit yang laluKemenkes Dorong Rumah Sakit jadi Tempat Pendidikan Dokter Spesialis
Sekitar 58 Menit yang laluPiala Dunia U-20 Batal, Pemkot Solo Tidak Merasa Dirugikan
Sekitar 1 Jam yang laluKPK: Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Sebanyak 10 Orang
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Ungkap Cara Tersangka 'Mainkan' Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM
Sekitar 1 Jam yang laluIntip Foto Pernikahan Komjen Rycko Amelza 25 Tahun Lalu, Wajahnya sama Istri Disorot
Sekitar 29 Menit yang laluPolisi Muda Polres Bogor Ikutan Bikin Tren Video 'Chuaks' Ala Tiktok, Isinya Sindiran
Sekitar 50 Menit yang laluBanjir Pujian, Begini Aksi Seorang Polisi yang Jualan Usai Pulang Bekerja
Sekitar 1 Jam yang laluHotman Paris Ungkap Kesalahan Kubu Dody Prawiranegara Selama Persidangan
Sekitar 1 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 5 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluBRI Liga 1: Bekcham Putra Siap Bayar Kegagalan Eksekusi Penalti ke Gawang Persija
Sekitar 3 Jam yang laluPrediksi Bhayangkara FC Vs RANS Nusantara di BRI Liga 1: Kans The Guardian Petik 3 Poin
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami