Laode Nilai UU KPK Digugat karena Banyak Kesalahan Formil
Merdeka.com - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 ke MK. Laode mengatakan gugatan diajukannya mengatasnamakan pribadi.
Menurut dia, gugatan materi ini lebih kepada menguji formilnya. Di mana menurut dia, dalam pembuatan UU tersebut banyak masalah.
"Uji formil itu banyak. Salah satunya itu proses pembahasannya itu dilakukan secara terburu-buru. Yang kedua bahkan tidak melibatkan konsultasi publik. Bahkan, DIM-nya saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder pertama dari UU KPK," kata Laode di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11).
Yang berikutnya, masih kata dia, tidak ada naskah akademik dari undang-undang tersebut. "Tidak masuk juga Prolegnas," jelas Laode.
Meski tak secara tegas menguji secara materialnya, namun, jika dilihat lebih jauh, lanjut dia, masih ada yang salah.
"Dari segi materiil, banyak juga ketidak sinkronkan beberapa pasal. Misalnya pasal 69 dan 70 itu bertentangan. Peraturan peralihannya kurang jelas. Banyak hal yang lain," ungkap Laode.
Dia pun sempat menyindir soal adanya Dewan Pengawas, yang tugasnya bukan mengawasi tetapi memberi izin.
"Misalnya pembentukan Dewan Pengawas. Tetapi pekerjaan Dewan Pengawas bukan mengawasi, tetapi memberi izin. Jadi yang mau mengawasi Dewan Pengawas itu siapa?" Kata Laode.
Menurut dia, jika Dewan Pengawas, berarti mengawasi semua kinerja yang di dalam KPK. Baik itu dari atas sampai bawah.
"Sekarang mereka tak melakukan pengawasan. Tapi melakukan operasional. Misalnya memberi izin penyadapan, memberi izin untuk penggeledahan, memberi izin untuk penyitaan dan lain-lain. Bahkan ke luar negeri dan pencegahan itu harus mendapatkan izin. Itu bukan pengawasan, ini adalah tugas Komisioner," sindir Laode.
Dia pun mengungkapkan, dengan adanya Dewan Pengawas, tak bisa melakukan OTT.
"Enggak. Itu enggak ada. Itu ada salah satu juga. Menurut pasal 69 D sebelum terbentuk Dewan Pengawas maka berlaku UU. Yaitu yang pakai sekarang. Pasal 70 C setelah UU berlaku maka berlaku UU sekarang. Itulah kalau kita membuat UU secara terburu-buru dan secara sembunyi sehingga masyarakat tidak bisa memberikan komentar. Sebetulnya jelas," tukasnya.
Gandeng 39 Advokat
Sementara itu, ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada 13 pemohon didampingi 39 advokat tergabung dalam tim advokasi UU KPK mengajukan judicial review ke MK.
"Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita. Kemudian kita nanti mengundang ahli," ujar Agus.
Agus mengatakan, pengajuan gugatan UU KPK baru lantaran harapannya tak diindahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agus berharap Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Harapan kita kan sebetulnya Perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kita mengajukan judical review hari ini," kata Agus.
Dia menegaskan akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan menyoal perumusan revisi UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002. Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU tersebut, khususnya tentang keberadaan dewan pengawas.
Berdasarkan informasi, dua mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan M. Jasin turut menggugat UU KPK ke MK. Kemudian ada Omi Komaria Madjid (istri pendiri Kampus Paramadina, Nurcholish Madjid atau Cak Nur), Betty S Alisjahbana (mantan Pansel Capim KPK dan mantan Ketua Dewan Juri Bung Hatta Anti-corruption Award), Hariadi Kartodihardjo (ahli kebijakan lingkungan).
Mayling Oey (Guru Besar Ekonomi UI) Suarhatini Hadad (Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional)Abdul Ficar Hadjar (pakar hukum pidana Universitas Trisakti) Abdillah Toha (pendiri grup Mizan) dan Ismid Hadad (Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Kehati).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menegaskan soal dukungan para tokoh tersebut dalam judicial review.
"Kita berupaya. Di samping kita berharap Presiden mengeluarkan Perppu, pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," kata Laode Syarif.
Reporter: Fachrur Rozie dan Putu Merta Surya Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya