Kurang Lengkap Persyaratan, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Nunung ke Polisi
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara milik komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) dan Juli Jan Sambiran. Nunung bersama dengan suaminya telah tersandung kasus narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama Nunung dan JJS kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2019," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Dia menjelaskan, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Karena berkas tersebut dinilai kurang lengkap persyaratannya.
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas perkara pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) dan suaminya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, ke Kejati DKI Jakarta. Berkas diserahkan setelah penyidik rampung memeriksa dan mengumpulkan bukti perkara tersebut.
"Untuk tersangka NN dan JJ, hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (1/8).
Polisi akan menunggu hasil dari pelimpahan berkas tahap pertama atas kasus yang menjerat Nunung, anggota grup lawak Srimulat itu. "Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," ujar Argo.
Selain itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap ZUL yang kini masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO). ZUL diduga sebagai bos besar pemasok narkoba ke Nunung.
"DPO-nya sedang kita cari, terutama DPO yang berinisial ZUL. Belum ketemu sampai sekarang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaLagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya