Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan optimistis jika eksepsi yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Eksepsi dimaksud adalah terkait kewenangan PN Solo untuk mengadili perkara nomor 211 atau gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan 2 alumnus Universitas Gajah Mada (UGM/).
"Yang terkait pokok perkara kami tidak terlalu banyak menanggapi karena kami merasa optimis, bahwa eksepsi mengenai kewenangan mengadili secara absolut ini Majelis Hakim tentu saja akan sangat sangat mempertimbangkan," ujar Irpan saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11) sore.
Adapun pokok perkara terkait dengan narasi narasi yang diuraikan dalam posita gugatan, lanjut Irpan, yang diberi tanda P1, berupa foto ijazah Jokowi yang menurut penggugat sesuai analisis Roy Suryo CS, pihaknya memberikan tanggapan.
"Yang pertama, metode analisis yang digunakan oleh peneliti, terkait fotokopi ijazah pak Jokowi yang menggunakan data sekunder, ini tidak valid," katanya.
Advertisement
Selanjutnya, terkait hasil penelitian, Irpan menyebut tidak dilengkapi dengan presentasi forensik digital yang seharusnya diadakan penyidik atau pada forum ilmiah.
"Namanya forensik, ini kan untuk kepentingan peradilan. Tentu saja harus disampaikan di hadapan aparat penegak hukum dan atas perintah atau permohonan aparat penegak hukum. Karena sesuai dengan hukum acara pidana, yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, berikut pengumpulan alat bukti maupun barang bukti adalah aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang," jelasnya.
Kecuali, lanjut Irpan aparat penegak hukum meminta bantuan kepada seorang ahli untuk memberikan suatu pendapat, apakah itu hasil penelitian atau pengamatan.
"Kami berpendapat bahwa keaslian ijazah itu masalah kewenangan institusi terkait. Dalam hal ini adalah UGM. Bukan hasil analisis digital dan gambar gambar yang dipamerkan oleh penggugat dalam dalil dalil gugatannya yang notabene menurut mereka adalah hasil karya penelitian dan kajian ilmiah dari pak Roy Suryo dan kawan-kawan," pungkasnya.