Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
transaksi valas sebesar Rp800 juta itu diduga ditemukan saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kertanegara.
transaksi valas sebesar Rp800 juta itu diduga ditemukan saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kertanegara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (12/12).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membantah kliennya melakukan transaksi valas sebesar Rp800 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kertanegara.
"Kan begini logikanya, kalau emang ada transaksi pemberian uang, kenapa pemberinya tidak dijadikan tersangka. Logikanya kan gitu saja, pasal suap," kata Ian Iskandar usai sidang replik.
Menurutnya, Firli seperti dijadikan target dalam skenario penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sebab, pemberi suap kepada Firli Bahuri tidak dijadikan tersangka.
"Artinya begini, itu kan skenario yang dituduhkan kepada Pak Firli. Ya kalau pihak Polda menyangka Pak Firli menerima suap, artinya ada yang memberi suap. Kenapa tidak dijadikan tersangka yang memberi suap? Jadi pertanyaan besar kan publik. Kok Pak Firli saja yang jadi tersangka? Artinya ini dalam konteks beliau dijadikan target,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan pertemuan Firli Bahuri dan Irwan Anwar bukan untuk melakukan aksi suap menyuap. Polisi menyebut terdapat transaksi Rp800 juta dalam bentuk valas antara Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri di rumah Kertanegara.
"Ya sama saja skenario itu kan dituduhkan ke beliau ada skenario. Tapi enggak pasti juga sekitar bulan Mei ada pemberinya Pak Irwan, penerimanya Pak Firli, tapi kenapa Pak Irwannya enggak dijadiin tersangka," ujar Ian.
merdeka.com
Dia juga membantah adanya penukaran valas sebesar Rp7,2 M yang disebutkan Polda Metro Jaya. Ian mengatakan jika uang tersebut merupakan resi saat melakukan penukaran mata uang asing.
"Kita bantah semua. Pak Firli bantah semua itu. Dia tidak pernah memerintahkan atau menerima hasil penukaran valas itu. Dan perlu diklarifikasi yang diframing di media mengenai uang Rp7,4 miliar itu tidak benar itu. Tidak ada itu Rp7,4 miliar itu, itu berupa kumpulan resi-resi penukaran uang asing di money changer. Jadi bukan dalam bentuk uang,” ujarnya.
Ian Iskandar menegaskan dirinya bersama tim kuasa hukum Firli Bahuri akan membantah segala tuduhan yang disebutkan oleh Polda Metro Jaya.
“Kita akan bantah semua, kita akan muat yaa ini Polda Metro Jaya,” Pungkas ian.
Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaSejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan Rp135 juta setelah menjual ginjal
Baca SelengkapnyaBerawal dari ketidaksengajaan, bisnis kue Achmad Aris justru diminati orang dari berbagai daerah
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaHeru bahkan mengaku terharu dengan kehadiran Fauzi Bowo yang pernah memberikan dukungan serta semangat.
Baca Selengkapnya