Kronologi Penangkapan Fachri Albar Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu hingga Kokain
Fachri ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (20/4) malam.
Aktor Fachri Albar dibekuk polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Fachri ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (20/4) malam.
Dalam penangkapan Fachri itu, polisi turut menyita pelbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ganja, kokain hingga pil Alprazolam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Benywahdi menjelaskan, penangkapan Fachri merupakan pengembangan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Tim melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh sebelumnya. Kemudian setelah memastikan bahwa ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA," kata Twedi kepada wartawan, Kamis (24/4).
Twedi mengatakan, kepolisian langsung menggeledah rumah Fachri usai mendapat informasi mengenai penyelahgunaan narkoba tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkoba pelbagai jenis.
Adapun rincian narkoba itu terdiri dari 2 klip sabu seberat 0,65 gram, Ganja dalam 1 klip (1,11 gram) dan 2 lintingan siap hisap (0,94 gram), Kokain yang ada di dalam 1 botol kaca (3,96 gram), 27 butir pil Alprazolam dan 1 bong plastik, 4 cangklong bekas pakai, korek yang sudah dimodifikasi.
Tak sampai di situ, polisi juga melakukan tes urine terhadap Fachri Albar. Hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.
"Untuk metamfetamin positif, amphetamin positif, Benzodiazepine positif," ujar dia.
Jeratan Pidana untuk Fachri
Dalam kasus ini, Fachri Albar dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 ayat (1) serta Udang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62.
"FA sudah dilakukan penahanan. Untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dah akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," ujar dia.
Alasan Fachri Albar Pakai Narkoba
Kepada polisi, Fachri mengakui narkoba itu miliknya dan dikonsumsi untuk menenangkan pikiran dari tekanan hidup dan kerjaan.
"Sudah kami dalami kami ambil keterangan dari saudara FA, saudara FA mengakui menggunakan sendiri, tidak melibatkan orang lain," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Benywahdi ke wartawan, Kamis (24/4).
“Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” sambung dia.
Twedi mengatakan, ini bukan pertama kalinya Fachri Albar terjerat narkoba. Dengan fakta itu, Twedi menduga Fachri Albar sudah lama menjadi pecandu narkoba.
"Jadi ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," ucap dia.