Kronologi Kecelakaan Maut Truk Muat Kayu Gelondongan Terobos Rel Seruduk KA, Asisten Masinis Tewas Terjepit

Peristiwa itu terjadi di wilayah perlintasan Jalan Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Muat Kayu Gelondongan Terobos Rel Seruduk KA, Asisten Masinis Tewas Terjepit
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Muat Kayu Gelondongan Terobos Rel Seruduk KA, Asisten Masinis Tewas Terjepit (Merdeka.com)

Sebuah truk kontainer bermuatan kayu gelondongan ditabrak kereta api Commuter Line Jenggala di wilayah perlintasan Jalan Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Akibatnya, satu orang asisten masinis bernama Abdillah Ramdan tewas seketika dalam insiden tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan bermula saat kereta api commuter line Jenggala membawa kurang lebih 100 penumpang melintas di perlintasan Rel KA Km 7+600/700 petak jalan Kda-Indro Desa Tenggulungan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik yang tidak ada penjaga perlintasan pada Selasa (8/4) malam.

Kereta api tersebut diketahui berjalan dengan tujuan akhir Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, pada waktu yang bersamaan muncul kendaraan truk kontainer merk Nissan bernopol W 8708 US dikemudikan Majuri memuat kayu gelondongan dari PT. Jatisari yang beralamat di Desa Tenggulunan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan hendak menuju Kepatihan, Surabaya.

KA Ditabrak truk
KA Ditabrak truk merdeka

Saat melintasi rel perlintasan, truk kontainer tersebut diduga tidak melihat atau mendengar suara klakson dari Kereta Api yang sedang melintas.

Sedangkan jarak kereta api dengan truk sudah terlalu dekat. Akibatnya benturan keras pun terjadi, kereta api menabrak bagian bak truk sebelah kanan belakang.

KA ditabrak truk
KA ditabrak truk merdeka

Kerasnya benturan membuat bagian kemudi kereta api ringsek dan menewaskan seorang asisten masinis yang terjepit.

Sementara masinis kereta api mengalami luka pendarahan pada organ dalam dan sedang menjalani perawatan di RS Semen Gresik.

“Iya (benar) asisten masinis yang meninggal dunia,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman, Selasa (8/4) malam.

Proses evakuasi pun berlangsung dan seluruh penumpang dinyatakan selamat. Mereka pun dipindahkan menggunakan kereta api lain.

Minta Ganti Rugi

Luqman menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” beber dia.

Rekomendasi