Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi kasus dugaan penipuan Fadlan pada Rachmawati senilai Rp 5 M

Kronologi kasus dugaan penipuan Fadlan pada Rachmawati senilai Rp 5 M Fadlan. ©2017 Kapanlagi.com

Merdeka.com - Rachmawati Soekarnoputri melalui pengacaranya Kamaruddin Simanjutak, melaporkan presenter Fadlan Muhammad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang di PT Perintah Berkat yang dipimpin oleh Fadlan.

"Di mana saudara Fadlan mengajak klien saya yakni ibu Rachmawati Soekarnoputri untuk menanamkan saham di PT Perintah Berkat yang dipimpin oleh saudara Fadlan. Di mana ibu Rachmawati ditawari untuk berinvestasi di PT. Perintah Berkat milik Fadlan Muhammad," ujar Kamaruddin di lokasi, Kamis (30/11).

Menurut Kamaruddin, kasus tersebut bermula pada 23 Agustus 2016 lalu ketika Rachmawati ditawari untuk berinvestasi di PT Perintah Berkat milik Fadlan Muhammad.

rachmawati laporkan fadlan muhammad

Rachmawati laporkan Fadlan Muhammad ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

"Ibu sempat mencarikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Fadlan sebagai modal awal investasi," ujarnya.

Namun, lanjutnya, ketika hendak mencairkan dana kedua sebesar 50 miliar, Rachmawati sempat curiga sehingga meminta bantuan kepada seseorang untuk melakukan investigasi. Alhasil, diketahui PT Perintah Berkat yang dipimpin oleh Fadlan merupakan perusahaan bodong alias fiktif.

"Perusahaan ini ternyata fiktif," tegasnya.

Mengetahui perusahaan tersebut fiktif, Rachmawati langsung menarik diri dan meminta kepada Fadlan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan sebelumnya.

"Fadlan pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada awal tahun 2017. Tapi hingga kini janji itu tidak pernah terbukti. Bahkan ibu memberikan kesempatan kepada Fadlan dengan mengundangnya untuk bertemu, tapi dia tidak datang dan malah menyuruh pengacaranya yang menghadap kami," kata Kamaruddin.

Karena dinilai tidak ada niatan baik dari Fadlan, Rachmawati memutuskan untuk melaporkan Fadlan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang. Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan LP/5860/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pertanggal 30 November 2017.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP