KPU laporkan M Taufik atas Pasal 336 KHUP tentang Pengancaman
Merdeka.com - Polisi menyatakan telah menerima laporan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ancaman penculikan oleh Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik. Pihak KPU melaporkan Taufik atas Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.
"Yang diterima oleh teman-teman di Bareskrim, dilaporkan adalah pengancaman Pasal 336 KUHP," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/8).
Agus menambahkan, komisioner KPU datang ke Bareskrim dengan membawa barang bukti berupa sebuah pemberitaan mengenai Ketua DPD DKI Gerindra saat berorasi di depan Gedung MK.
"Yang menurut beliau memiliki nada ancaman dan berita tersebut juga dimuat di salah satu surat kabar yang terbuat tanggal 9 Agustus 2014. Ini yang dibawa sebagai kelengkapan barang bukti," katanya.
Sebelumnya, tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan tiba-tiba para penyelenggara pemilu ini untuk melaporkan ancaman penculikan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Iya, (ancaman) terhadap Ketua KPU," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay , kepada merdeka.com, Senin (11/8). Hadar dkk tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 00.30 Wib. Saat dihubungi pukul 02.30 Wib, Hadar mengatakan, pihaknya masih di Markas Besar Kepolisian tersebut.
Hadar juga membenarkan laporan tersebut terkait ancaman yang diberikan Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik kepada Husni. "Iya benar," kata Hadar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya